Dairi – Lambannya penanganan Laporan Polisi LP/B/308/VIII/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT tertanggal 13 Agustus 2025 memicu kekecewaan masyarakat.
Korban transaksi, Marliana br Damanik, mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol. Wisnu Hermawan Februanto turun tangan Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, SIK, MIK dan Kasat Reskrim AKP Wilson Manahan Panjaitan, SH, MH
Marliana yang melaporkan dugaannya oleh terlapor Lisnawati br Nadeak, toke jeruk di Kabupaten Dairi. Sembilan bulan berlalu, korban mengaku tak menerima SP2HP yang jelas dan erlapor disebut masih bebas berkeliaran.
“Setiap kali saya datang ke Polres, jawabannya selalu 'ya, diproses'. Tapi tidak ada tindakan nyata. Laporan saya diabaikan,” ujar Marliana dengan nada kecewa.
Kepada Wartawan pihak Keluarga besar korban menyampaikan kini hanya menuntut kepastian hukum yang sebenarnya yang sedang diproses oleh Polres Dairi.
Dengan lambatnya penanganan kasus laporan yang dialami Marliana br Manik, dugaan pelanggaran prosedural terungkap ke publik.
Dalami Kasus Penyetopan Alat Berat Dilahan Elfi Danora Pohan, Polres Tapsel Cek TKP Dan Saksi
Sesuai dengan Perkap 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana Pasal 10, Penyidik wajib melakukan gelar perkara paling lama 3 hari setelah laporan diterima untuk menentukan peningkatan ke sidik.
Perkap 6/2019 Pasal 12, SP2HP wajib disampaikan kepada pelapor paling lama 7 hari sejak laporan dan setiap perkembangan.
dan Perkap 8/2009 tentang Implementasi HAM, Larangan mengabaikan korban kekerasan dan Negara wajib hadir memberi perlindungan.