Medan - Plt Kepala Sekolah SD Negeri 067268 Jalan Rawe 3 Martubung Kecamatan Medan Labuhan, akui adanya penjualan LKS kepada siswa, dengan alasan untuk membantu media pembelajaran terhadap siswanya. 

Kepada DPD MOSI ( Media Organisasi Siber Indonesia) Sumatera Utara, Asep selalu Plt Kepala Sekolah SD Negeri 067268 ini mengaku, pengadaan buku LKS tersebut sudah melalui persetujuan antara guru guru dan pihak Komite Sekolah yang ditunjuk, untuk harga LKS tersebut, Plt kepala Sekolah menyampaikan untuk harga LKS yang ditentukan sebesar Rp. 30.000.

Informasi sebelumnya dari kutipan LKS ini diketahui dari beberapa keluhan siswa dan orang tua murid, kepada wartawan orang tua yang mengeluhkan adanya kutipan LKS di sekolah mereka sudah menjadi salah satu beban tambahan orang tua, dimana pengakuannya di beberapa sekolah negeri lainnya tidak ada pengutipan buku LKS. 

Marolop Pendidikan

Anggaran Dana Bos ditanya, Kepsek SD 030346 lupa, dugaan korupsi muncul ke Publik

Modus kutipan Lembar Kerja Siswa (LKS) oleh oknum kepala sekolah atau pihak sekolah seringkali dikemas dalam berbagai bentuk untuk menghindari aturan larangan jual beli buku di sekolah.

Berdasarkan informasi yang tersebar dan pemberitaan terkini (2025-2026), praktik pengutipan uang Lembar Kerja Siswa (LKS) oleh oknum kepala sekolah sering kali dilakukan dengan berbagai modus, meski pada prinsipnya dilarang keras di sekolah negeri. 

Pengetahuan biasanya trik atau modus yang kerap ditemukan berdasarkan laporan dugaan pungli diantaranya, Menggunakan Pihak Ketiga/Komite Sekolah, Oknum seringkali menghindari tuduhan langsung dengan cara melimpahkan penjualan ke komite sekolah atau pengecer luar, namun komisi (fee) tetap mengalir ke pihak sekolah.

Berkedok Sumbangan atau Buku Paket, Uang LKS tidak diminta secara terang-terangan, melainkan dimasukkan ke dalam komponen Sumbangan Pendidikan atau Buku Pendamping yang diwajibkan.

Alasan Kurikulum Belum Lengkap, Menggunakan alasan klasik bahwa buku BOS tidak mencukupi, sehingga LKS dianggap wajib untuk menunjang pembelajaran. 

Perlu diketahui, penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) oleh sekolah, termasuk kutipan biaya oleh kepala sekolah, dilarang keras karena melanggar aturan, khususnya Permendikbud No. 75 Tahun 2016. LKS tidak bersifat wajib, dan buku pendidikan seharusnya dibiayai dana BOS, tidak dibebankan kepada orang tua. Orang tua yang merasa dirugikan disarankan melapor ke Dinas Pendidikan setempat untuk menindaklanjuti lebih lanjut.