Deliserdang – Modus “perusahaan siluman” kembali terbongkar. Pabrik roti di Jl. Datuk Paya Geli, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, beroperasi tanpa nama plang, tanpa izin edar BPOM, tanpa sertifikat halal BPJPH, dan tanpa izin pengelolaan limbah.
Pengakuan itu keluar langsung dari pemilik perempuan saat tim wartawan sidak ke lokasi. Ironisnya, pada saat yang sama, pabrik kedap air membuang cairan kental noda langsung ke parit warga. Tidak ada IPAL, tidak ada pengolahan.
“Yang pembuangannya bukan limbah berbahaya dan tidak berpengaruh bagi warga,” dalih pemiliknya. Dalih yang runtuh karena fakta: parit berubah pekat, berbau asam, dan mengalir ke saluran-saluran pemukiman.
Ditanya legalitas, pemiliknya hanya mengaku memegang “izin lama” yang tidak pernah diperbarui. Artinya NIB OSS, Sertifikat Standar, SPP-IRT/MD BPOM, Sertifikat Halal, dan Persetujuan Lingkungan/UKL-UPL nihil.
Saat ditanya spesifik izin Amdal, izin edar, dan sertifikat halal BPJPH, jawaban pemilik tegas: “Untuk saat ini tidak memiliki semua.” Namun produksi dan distribusi roti ke pasar tetap jalan.
Pantauan tim wartawan dilokasi, perusahaan pabrik roti ini tidak terlihat adanya pemasangan rencana perusahaan sebagai identitas Perusahaan.
Pabrik tanpa rencana melanggar UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat 1 huruf a, pelaku usaha dilarang tidak mencantumkan identitas. Ancaman: pidana 5 tahun ditambah denda Rp2 miliar.
Perlu diketahui, Perusahaan pabrik roti tanpa Izin Edar BPOM, UU 18/2012 Pangan Pasal 142 Pidana 2 tahun ditambah denda Rp4 miliar, tarik produk serta penutupan pabrik.
Perusahaan pabrik roti yang tidak memiliki Sertifikat Halal, sesuai UU 33/2014 jo. PP 39/2021 Pasal 4 & 56 Denda Rp2 miliar. atau Klaim halal tanpa sertifikat: pidana 5 tahun.