Medan - Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas kini menjadi sorotan serius, Walikota Medan dinilai sengaja bungkam dan menutup mata dengan permasalahan warganya yang saat ini menuntut haknya, tanahnya yang kini dibangun jadi Sekolah Rakyat oleh Pemerintah tidak mendapatkan ganti kerugian. 

Mirisnya, Walikota Medan terkesan sengaja tidak memperdulikan tangisan ahli waris Teridah boru barus selalu pemilik tanah, tanah yang saat ini masih dalam persoalan hukum yang masih berlangsung di Pengadilan dengan No perkara : 32/pdt.G/PN Medan. 

Tanah milik ahli waris berdasarkan surat keterangan lahan dengan Nomor SKT Bupati Deliserdang : 1632/1/A/15 tanggal 5 April 1974, sudah dibangun sekolah Rakyat tanpa memberikan kompensasi ganti rugi terhadap ahli waris. 

Pembangunan Proyek Pemerintah yang Seharusnya Menjadi Simbol Kepedulian Terhadap Pendidikan Masyarakat Kecil Justru Menimbulkan Polemik Serius Karena diduga berdiri di atas tanah yang masih berstatus melindungi hukum. 

Ahli waris Teridah Boru barus menyebut bahwa lahan tersebut memiliki dasar kepemilikan yang jelas dan sah. Namun hingga saat ini. Mereka mengaku tidak pernah mendapatkan ganti rugi maupun penyelesaian secara musyawarah dari pihak pemerintah kota Medan. 

Kondisi ini menimbulkan kekecewaan yang mendalam karena Pembangunan tetap berjalan meskipun masih ada proses perdamaian yang seolah-olah mengabaikan hak pemilikan lahan yang sah secara administratif seolah-olah hukum tidak berlaku kuat dugaan kebal hukum. 

Status perkara di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor 32/pdt.G /PN Medan. Sidang perdana telah berlangsung pada 27 Januari 2026, Pembangunan proyek sekolah Rakyat tetap berlangsung tanpa menunggu kepastian hukum, Sikap ini menimbulkan dugaan bahwa pemerintah daerah terikat prinsip supremasi hukum dan kehati-hatian dalam menjalankan program pembangunan. 

Sejumlah pihak menilai tindakan pemerintah Kota Medan mencerminkan sikap otoriter dan kecenderungan diktator terhadap masyarakat kecil dari golongan yang tidak memiliki kekuatan ekonomi maupun politik program yang sejatinya bertujuan mencerdaskan anak bangsa justru dinilai berpotensi merugikan rasa keadilan masyarakat. 

Henry RH Pakpahan,SH selaku kuasa hukumnya menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan hak masyarakat yang dilindungi undang-undang.