Dairi - Aktivitas Tambang Pasir diduga Ilegal beroperasi bebas di Sungai Sumbul Karo, kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Puluhan truk pasir hasil kerukan di sungai ini informasinya diangkut setiap harinya. 

Informasi yang didapat dari warga, akibat aktivitas penambangan pasir ini, sudah mengakibatkan lebar sungai semakin meluas, dan kedalaman sungai sudah berbeda jauh dari sebelumnya akibat kerukan alat berat yang digunakan saat penambangan pasir. 

Keterangan yang didapat dari warga, pemilik atau pelaku penambangan pasir di Desa Sumbul Karo kecamatan Tigalingga Dairi diketahui milik bermarga karo karo.

Bebasnya aktivitas dugaan penambangan pasir ilegal ini diduga kuat mendapat restu dari dinas terkait, khususnya keterlibatan aparat penegak hukum di kabupaten Dairi. 

Tambang pasir ilegal menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah seperti abrasi, erosi, dan longsor, merusak ekosistem sungai dan laut, mengganggu mata pencaharian nelayan dan petani, menimbulkan polusi udara (debu) dan air, merusak infrastruktur jalan karena muatan berlebih, serta mengancam ketersediaan air bersih karena menghilangkan fungsi serapan tanah, yang semuanya berakhir pada kerugian ekonomi dan masalah kesehatan bagi masyarakat sekitar. 

Dampak Lingkungan yang terjadi akibat penambangan pasir juga akan mengakibatkan

Erosi dan Abrasi, Mengikis tepian sungai dan pantai, membuat lahan rentan longsor dan banjir, Perubahan Aliran Sungai, mengubah pola aliran sungai, melebarkan sungai, dan merusak sungai sepadan.

Tambang tanpa ijin juga akan mengakibatkan, Air sungai menjadi keruh akibat lumpur dari dasar sungai yang dikeruk, berbahaya bagi biota air, hiilangnya vegetasi penutup tanah dan musnahnya biota air karena aktivitas alat berat dan perubahan kondisi udara. tanah menjadi tidak subur dan rentan longsor. 

Sanksi hukum tambang pasir ilegal sangat tegas di Indonesia, terutama diatur dalam UU No. 3 tahun 2020 tentang sanksi hukum tambang pasir ilegal sangat tegas di Indonesia, terutama tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp. 100 Milyar bagi pelaku serta perampasan keuntungan dan kewajiban pemulihan lingkungan.