Dairi - Isu maraknya pembalakan liar (illegal logging) merupakan masalah kompleks yang sering kali melibatkan kolusi antara para pelaku kejahatan dan oknum di dalam aparat penegak hukum dan instansi kehutanan. Permasalahan ini bukan hanya tentang penebangan pohon secara ilegal, tetapi juga melibatkan jaringan kejahatan terorganisir yang memanfaatkan kelemahan sistem dan integritas individu

Illegal logging (pembalakan liar) di Sumatera masih menjadi masalah serius, menyebabkan bencana alam seperti banjir dan longsor serta kerusakan lingkungan yang parah, dengan kasus-kasus yang terungkap di berbagai provinsi seperti Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Mentawai, melibatkan modus pencucian kayu melalui dokumen tidak sah dan pemanfaatan areal izin yang disalahgunakan, yang kini sedang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum seperti Polri dan Kementerian Kehutanan. 

Demikian pula temuan wartawan kali ini di desa Perjuangan Kecamatan Sumbul Pegagan Kabupaten Dairi. Aroma dugaan kerja yang sama buruknya antara aparat penegak hukum, khususnya dari Instansi Dinas Kehutanan dari KPH 15 Kabanjahe semakin kuat tercium. 

Praktik illegal logging (pembalakan liar) menyebabkan bencana ekologis seperti banjir dan tanah longsor, hilangnya keanekaragaman hayati (kepunahan satwa langka), penurunan kualitas lingkungan (erosi, kekeringan), kerugian ekonomi negara, serta dampak sosial pada masyarakat adat dan meningkatkan konflik, karena hutan sebagai penyerap udara dan hilangnya habitat. 

Temuan wartawan kali ini di lokasi Hutan Desa Perjuangan, terlihat di beberapa titik sudah ada tumpukan tumpukan kayu makanan hasil dari penebangan hutan, terlihat juga jalur yang sudah dipersiapkan dengan rapih dengan pemasangan rel lintasan pengangkutan hasil penebangan dari hutan tersebut. 

Lintasan rel sebagai jalur pengangkutan kayu hutan tersebut diduga sudah ada sejak lama, dimana terlihat dari kondisi rel kayu diperkirakan sudah berlangsung lama, beberapa jalur rel tersebut bagiannya sudah mulai terlihat rapuh karena sering dilintasi. 

Adanya beberapa bukti tumpukan kayu dan pembuatan jalur pengangkutan hasil kayu tersebut, dugaan pembiaran dan kerjasama yang buruk antara Aparat hukum dan pemerintah kabupaten Dairi untuk memperkaya diri sendiri semakin kuat . 

Informasi yang tersebar dan diperoleh dari warga sekitar pemilik kayu atau dugaan pelaku illegal logging tersebut adalah milik LN atau seriing yang dipanggil Nadeak, informasi lain juga diperoleh bahwa akibat adanya Illegal logging tersebut, ratusan hektar hutan Desa Perjuangan sudah kehilangan Kayu dan fungsinya, kondisi hutan saat ini sudah dalam keadaan Gundul. 

Pemerintah diminta melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta aparat penegak hukum lainnya (Polri, Kejaksaan) melakukan operasi gabungan untuk menangkap pelaku penebangan pembohong. Hukuman yang diberikan mencakup denda yang besar dan pidana penjara untuk memberikan efek jera.