Medan — Ketika data anggaran dan daftar aset negara diperiksa, yang diuji bukan sekadar dokumen—melainkan komitmen terhadap transparansi. Sengketa informasi antara PT Spirit Revolusi Media Nusantara dan PPID Kejaksaan Negeri Dairi akhirnya berakhir di meja mediasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Selasa, 24 Februari 2026.
Perkara Nomor Register 04/KIP-SU/S/I/2026 ini lahir dari satu prinsip sederhana: informasi publik adalah hak publik. Rencana Bisnis Anggaran (RBA), Laporan Realisasi Anggaran (LRA), serta daftar aset Tahun 2022–2024 dimohonkan untuk kepentingan penelitian, publikasi, dan kegiatan jurnalistik—kerja konstitusional yang melekat pada fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan.
Namun jalan menuju keterbukaan tidak selalu terang. Permohonan data yang seharusnya menjadi bagian dari kewajiban administratif, berubah menjadi penyelesaian yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum. Dari menyelesaikan mediasi menjadi ruang koreksi.
Dalam kesepakatan yang dicapai, Termohon menyatakan bersedia menyerahkan Buku LAKIP 2022–2024, daftar aset bergerak dan tidak bergerak, ringkasan LRA, serta ringkasan daftar gedung, bangunan, kendaraan, dan tanah per 25 November 2025. Dokumen akan diserahkan paling lambat 02 Maret 2026 dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
Di atas kertas, penyelesaian selesai. Namun dalam perspektif demokrasi, substansi adalah segalanya. Ringkasnya tidak selalu berarti keterbukaan penuh. Transparansi tidak berhenti pada formalitas penyampaian berkas, tetapi pada sejauh mana data dapat diuji, dianalisis, dan dipertanggungjawabkan di ruang publik.
Permohonan ini sejak awal bukan tentang sensasi, melainkan tentang akuntabilitas. Anggaran adalah uang rakyat. Aset adalah kekayaan negara. Keduanya tidak lahir dari ruang privat birokrasi, melainkan dari mandat publik.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah menegaskan bahwa hak atas informasi dijamin dan dilindungi. Demikian pula Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan masyarakat untuk menggali dan menyampaikan informasi.
Oleh karena itu, pelaksanaan kesepakatan ini menjadi ujian nyata: apakah transparansi diwujudkan sebagai kewajiban demokratis, atau sekadar memenuhi prosedural.
Meja mediasi mungkin menyelesaikan penyelesaian secara administratif. Tetapi bagi Spirit Revolusi, keterbukaan adalah napas perjuangan. Sebab demokrasi yang sehat bukan ditopang oleh kerahasiaan, melainkan oleh keberanian membuka data kepada rakyat.