Medan -  Berdasarkan hasil penelusuran tim wartawan terlihat adanya pengerjaan pemasangan tiang penyedia Internet yang berlokasi di Gang Tentram, Link VII Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai.

Masih Dilokasi Tidak terlihat plang PBG Maupun plang perizinan Pemasangan tiang maupun kabel penyedia Internet.Kamis,12/02/2026 Sore.

Dengan adanya pemasangan tiang penyedia Internet Dikawasan padat organisasi maupun Gang mendapatkan Sorotan Serta kritikan keras dari Masyarakat

Habib dari ketua LSM DPC Kebenaran Keadilan Kota Medan, Kita Sebagai Kontrol Sosial Pemantau Kinerja Aparatur Negara Dan Pemerintah mendukung program pemerintah kota Medan untuk meningkatkan PAD Kota Medan, Serta Menjaga Kebocoran Kebocoran PAD Kota Medan ucapkan Habib".

Sementara Itu Habib juga Menyampaikan Dengan tegas, jika adanya Pengerjaan pembangunan di setiap kelurahan, maka kepala lingkungan (Kepling) harus ikut serta membantu peningkatan PAD. 

Serta peran Kepling dan perangkat kelurahan harus tegas dengan adanya pembangunan yang tidak memiliki perizinan jangan adanya Pembiaran setiap ada pengerjaan pembangunan di wilayah kerja Tegas Habib".

Jika Ini tidak Diselesaikan oleh pemerintah dari tingkat Kelurahan Maupun kecamatan, maka kami akan mengajukan dan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan,Ucap habib".

Pemasangan tiang penyedia internet (fiber optik) wajib memiliki perizinan resmi yang seringkali mencakup aspek administrasi dan teknis, yang kini terintegrasi dalam sistem perizinan daerah dan peraturan bangunan gedung/bangunan utilitas. 

Secara aturan, tiang penyangga fiber optik udara harus memenuhi peraturan perundang-undangan, termasuk pengaturan, pengawasan, dan pengendalian oleh Pemerintah Daerah.