Deliserdang - Dugaan pungutan pembohong (pungli) pengurusan administrasi kependudukan kembali mencuat di Kabupaten Deli Serdang. Kali ini, keluhan datang dari warga Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang mengaku dimintai biaya hingga Rp600 ribu untuk pengurusan dokumen kependudukan.
Kasus ini langsung mendapat perhatian serius dari Gubernur Sumatera Utara, yang bergerak cepat diperintahkan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk melakukan investigasi, Senin (2/2/2026).
Keluhan warga mencuat karena dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) menjadi syarat utama untuk mengakses layanan kesehatan gratis melalui Program Universal Health Coverage (UHC) yang digagas Pemprov Sumut.
Namun niatnya berobat justru kandas di meja administrasi desa.
“Identitas kependudukan itu gratis. Tidak boleh ada pungutan, baik untuk KTP, KK, maupun Akta Kelahiran. Kami berharap seluruh kepala desa, khususnya di Kabupaten Deli Serdang, mematuhi aturan ini,” tegas Herdensi, mengomentari laporan warga.
Ia juga meminta masyarakat tidak takut melapor jika menemukan adanya pungutan yang diminta oleh kepala desa maupun aparatur desa lainnya.
"Hari ini kami sudah menerima laporan dari korban. Administrasi dipersulit, padahal tujuan untuk berobat. Adiknya sedang sakit, mengalami pembengkakan di leher dan membutuhkan pemeriksaan cepat dari dokter. Laporannya sudah kami terima dan akan segera kami koordinasikan dengan pihak kabupaten," tambahnya.
Kepada jurnalis, warga mengungkapkan kekecewaan yang mendalam. Mereka menggambarkan kondisi pelayanan yang dirasakan bak pepatah pahit:
“Kalau ada uang, abangku sayang.Tidak ada uang, abangku tendang,” ujar seorang warga dengan nada getir.