Dairi - Oknum anggota Polres Dairi berpangkat Bripka berinisial PSSH resmi melaporkan ke SPKT Polres Dairi atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli mobil Mitsubishi L300. Korban, Lamsinar Maria br Manik, mengaku rugi Rp40 juta.

Kasus bermula Sabtu, 21 Maret 2026. Oknum Bripka PSSH menawarkan 1 unit pick up L300 seharga Rp75 juta kepada korban. Karena mobil tidak memiliki surat lengkap, korban menolak membeli.  

Oknum kemudian menjanjikan bisa mengurus kelengkapan surat dengan biaya Rp5 juta. Pada 6 Februari 2026, korban mentransfer Rp5 juta ke rekening atas nama oknum. Setelah itu, korban kembali menyerahkan uang tunai hingga total yang diberikan mencapai Rp40 juta.

Sudah empat bulan berlalu, mobil tak kembali diterima dan surat tak diurus. Korban mengaku hanya diberi janji.  

"Saya tidak terima. Sudah empat bulan hanya janji terus. Saya minta proses hukum," tegas Lamsinar Maria br Manik.

Korban telah dua kali mendatangi SPKT Polres Dairi. Pada tanggal 5 Mei 2026, saat membuat laporan didampingi wartawan oknum PSSH yang terlapor tiba-tiba datang ke ruang SPKT. Ia meminta korban untuk tidak melanjutkan laporan.  

Dugaan upaya menghalangi pelaporan ini memperkuat keyakinan korban bahwa oknum tersebut “kebal hukum”.

Laporan korban telah diterima SPKT Polres Dairi dengan Nomor: STTLP/B/175/V/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT, tertanggal 5 Mei 2026.  

Perbuatan oknum diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.