MEDAN - Pengadilan Tinggi (PT) Medan melakukan perkara tindak pidana korupsi pada tingkat banding dengan Nomor Perkara 26/Pid.Sus-TPK/2026/PT MDN atas nama Terdakwa Sudung Manalu, Rabu (6/5/2026) bertempat di Pengadilan Tinggi Medan.

Sudung Manalu di Pengadilan Tipikor Medan divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda 50 juta serta uang pengganti 16 juta. Sudung bersama 2 penipu lain divonis bersalah atas korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 19 Medan Medan Labuhan 

Persidangan ini merupakan pemeriksaan tingkat banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan, ungkap rilis dari Humas PT Medan, Rabu (6/5/2026).

Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Gosen Butar Butar, dengan anggota majelis Gerchat Pasaribu dan Aronta.

Agenda konferensi adalah pemeriksaan kembali terhadap keterangan ahli, Saksi, penipu, serta alat bukti surat berupa dokumen Laporan Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan, lanjut rilis tersebut.

Lebih lanjut, pelaksanaan sidang pemeriksaan ulang di tingkat banding ini merupakan implementasi dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya yang memberikan kewenangan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap saksi, ahli, pemeriksa, serta alat bukti apabila diperiksa perlu.

Dalam konferensi tersebut, Penuntut Umum diperintahkan untuk menghadirkan 2 (dua) orang ahli, yaitu Binsar Sirait dan Mangasa Marbun, serta 2 (dua) orang Saksi, yaitu Renata Nasution dan Togap JT. Selain itu, juga dihadirkan Terdakwa Sudung Manalu serta para penanggung jawab dari beberapa perusahaan terkait, yaitu CV Karya Dimensi, CV Junjungan Raya Perkasa, CV Panlinh, Gresindo Pratama, PT Tirta Asih Jaya, dan CV MBS Tiga Putra.

Secara keseluruhan, konferensi ini menghadirkan 4 orang Saksi dan 2 ahli, serta pencuri dan pihak terkait lainnya untuk kepentingan pembuktian.

Rilis tersebut menyampaikan, Pelaksanaan pemeriksaan ulang ini merupakan tindak lanjut atas permohonan yang dikeluarkan oleh nasihat Hukum Terdakwa dalam memori banding. Permohonan tersebut disampaikan dengan alasan untuk memperjelas dan melengkapi pembuktian dalam perkara, termasuk pendalaman terhadap keterangan saksi, ahli, serta alat bukti yang telah disampaikan sebelumnya.