Medan – Di tengah hiruk-pikuk kota Medan, sebuah kisah atas tak beritikad baik bagi klien bergulir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Perkara perdata nomor 666/Pdt.G/2025/PN Mdn yang melibatkan Paul JJ Tambunan sebagai penggugat dengan Lestina Barus sebagai tergugat, kembali mengalami tertundanya putus asa untuk keempat terakhir pada, Jumat (30/01/2026).

Awalnya, putusan diadakan pada 07 Januari 2026, namun bergeser ke 21 Januari 2026, lalu kembali ditunda ke 28 Januari 2026, dan diadakan ulang pada hari ini Jumat, 30 Januari 2026 pada Pukul 14.00 WIB, bahwa Penundaan berulang tanpa penjelasan substantif ini menimbulkan dugaan serius terkait majelis hakim independen, serta observasi tajam dari masyarakat dan praktisi hukum.

“Putusan sudah ditunda hampir satu bulan sejak jadwal awal,” ujar Marudut H Gultom, SH. kuasa hukum dari pihak penggugat.

Dalam gugatannya, Penggugat mengklaim bahwa Tergugat Lestina Barus telah menggunakan Jasa Advokat / Pengacara dari Penggugat untuk menyelesaikan permasalahan penggugat yang diduga mengalami penipuan sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar Rupiah) dan penggunaan Jasa Advokat ini terikat dalam Perjanjian Jasa Advokat yang ditandatangani dan disepakati kedua belah pihak.

Namun, tergugat tidak beritikad baik memberikan sisa hak/honor advokat dari penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) bahkan tegugat secara diam-diam mengganti pengacara baru tanpa sepengetahuan penggugat, kata Marudut. 

Padahal Penggugat sudah bekerja maksimal, hingga awalnya kasus ini mandek disebabkan tergugat salah melaporkan wilayah hukum / lokus di Polda Sumut dan Pomdam I/BB, lalu setelah tergugat menggunakan jasa pengacara dari penggugat,

penggugat bekerja maksimal mengirimkan surat ke instansi terkait, hingga perkara dilimpahkan ke Pomdam Diponegoro dan Polda Jawa Tengah.

Dalam hal ini Penggugat juga sudah berkordinasi dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto baik melalui dan komunikasi surat Whatsapp pada saat memberikan kerja jasa hukum kepada tergugat, tetapi tergugat sebagai korban/pelapor tidak kooperatif menghadiri panggilan Pomdam Diponegoro yang dikirimkan oleh pihak penyidik ​​​​Dansatlakidik Kapten Cpm (K) Daniek Martian H, SH, lanjut lanjut.