Dairi - Menagih hutang dengan menyebarkan di Media Sosial, bahkan melakukan pengancaman pembunuhan, MHH akhirnya melaporkan ke Polres Dairi. Jadi Berutu melaporkan MHH mengaku takut dengan ancaman pembunuhan yang dilontarkan MHH.
Menagih utang di media sosial berisiko pidana jika mengandung unsur pelanggaran, pencemaran nama baik, atau ancaman, yang dijerat UU ITE (Pasal 27A UU 1/2024, denda hingga Rp400 juta/penjara 2 tahun) atau KUHP (Pasal 310/315, penjara hingga 1 tahun 4 bulan). Meskipun utang itu nyata, mempermalukan debitur secara terbuka dianggap melanggar hukum.
Jadi Berutu (43 tahun), yang bekerja sebagai petani dari Kuta Delleng, Desa Sungai Raya, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, melaporkan dugaan informasi kejahatan dan transaksi elektronik ke Polres Dairi pada tanggal 27 Februari 2026.
Selain membuat laporan resmi dan mengeluarkan surat pernyataan, korban juga telah menyampaikan surat tersebut kepada kepala dusun setempat.
Dalam surat pernyataan yang dibuat di Sidikalang pada tanggal 27 Februari 2026 dan ditujukan kepada MHH, Jadi Berutu menyampaikan bahwa ia memiliki utang sebesar Rp10.000.000 dan telah membayar Rp6.800.000, sehingga sisa utangnya tinggal Rp3.200.000.
Dalam isi pernyataannya Jadi Berutu menyatakan memiliki niat baik untuk melunasi utangnya, namun mengalami keterlambatan akibat kondisi ekonomi yang buruk dan berencana untuk mulai mencicil dengan jumlah Rp300.000 per bulan hingga lunas
Niat baik untuk membayar sisa hutangnya sudah disampaikan, diduga tidak terima niat baik, MHH tetap menagih, menyebarkan ke Media Sosial bahwa Jadi Berutu memiliki hutang, bahkan tidak tanggung jawab, MHH melakukan pengancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp ke Jadi Berutu.
Jadi Berutu mengaku menerima pesan yang dikirim dari nomor yang diduga milik seseorang berinisial MHH dan mengandung kata-kata tidak layak, ofensif serta ancaman akan membunuh serta anggota keluarganya.
Mendapat ancaman yang dilakukan oleh MHH, Jadi Berutu menitip pesan kepada kepala dusun setempat melalui surat , yang menyatakan persetujuan dengan ancaman tersebut, dan berjanji akan membawa kasus pengancaman tersebut ke jalur hukum.