Medan -  Aksi dugaan penyekapan terjadi di Kota Medan. Dimana dua orang karyawan konter ponsel di suatu pusat pembelanjaan (Mall) Kota Medan menjadi korban penyekapan yang dilakukan bos counter HP tersebut.

Kedua korban penyekapan Yakni bernama Umi Kalsum dan Samsinar Hutagalung, kedua nya mengaku disekap selama 24 jam Lebih di rumah pemilik usaha atau bos Conter Handphone tempat mereka bekerja. 

Atas tindakan keji yang dilakukan bos mereka, Sehingga kedua korban Tak menerima atas perlakuan tersebut, kuasa hukum dari kedua korban resmi melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara, Rabu (6/5/2026).

Berdasarkan dua surat tanda penerima laporan polisi dengan nomor LP/B/718/V/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA Dan STTLP/B/720/V/2026/SPKT/POLDA/SUMATERA UTARA.

Sebelumnya Saat itu, korban sibuk tidak melakukan penyetoran uang keuntungan penjualan aksesoris handphone, bahkan ironisnya mereka disebut mengambil barang dari toko lain.

Dua terlapor, Yakni bernama Rusianti Tarigan dan Yuni Waty Pattaya, menginterogasi Kedua korban secara bergantian di Lokasi kejadian, sehingga kondisi memanas saat korban dipaksa ikut ke rumah salah satu terlapor di kawasan Medan Johor dan Dilokasi itulah tempat dugaan penyekapan terjadi. 

Ironisnya, Korban menyatakan kepada wartawan, bahwa tidak diizinkan pulang sebelum mengganti kerugian toko yang diklaim mencapai ratusan juta rupiah.

“Kalau tidak dibayar, kami tidak boleh keluar atau pulang,” ungkap korban dalam keterangan persnya di salah satu kafe.

Korban merasakan tindakan tersebut merupakan bentuk perampasan kemerdekaan atau penyanderaan yang berlangsung sejak 4 hingga 5 Mei 2026 lalu.