Binjai - Polsek Binjai Timur, Polres Binjai berhasil menangkap seorang laki-laki MI als IBIL (23) yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di jalan Kiwi Lk. I Kelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur.
Awal kejadian, hari Rabu tanggal 6 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 wib pagi hari, saat korban CM 26, IRT, bangun pagi kemudian mengeluarkan sepeda motornya untuk berangkat ke pasar pagi. Namun setelah membuka pintu rumahnya korban merasa terkejut karena melihat pagar depan rumahnya sudah terbuka ataupun hilang, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.500.000,-.
Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Binjai Timur AKP Gusli Effendi, bersama tim langsung turun untuk melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Sesuai keterangan korban CM (26) dan hasil penyelidikan sehingga tim menjumpai warga yang melihat secara tak terduga pelaku sedang menggotong pagar besi dan membawanya ke dalam sebuah rumah.
"Mendapat Informasi tersebut, Tim langsung berkoordinasi dengan Kepling Lk.I Mencirim, kemudian langsung mendatangi rumah yang mencurigakan sebagai tempat penyimpanan dan ketika dilakukan pemeriksaan, maka ditemukan di dalam kamar seorang lali laki MI als IBIL (23) beserta barang buktinya, ketika diperlihatkan kepada korban, benar pagar besi tersebut adalah miliknya" ucap AKP Gusli.
"Terhadap MI als IBIL (23) dijerat dengan pasal 477 ayat (1) huruf e dan f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan" tegas Kapolsek.
"Kapolres Binjai, menghimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu polri dengan memberikan informasi melalui layanan polri polres Binjai 110 dan polres Binjai tetap berkomitmen untuk tindak kejahatan pelaku yang meresahkan masyarakat" ucap AKBP Mirzal.
humasresbinjai