Medan - Akhirnya DPD MOSI ( Media Organisasi Siber Indonesia ) kota Medan resmi melaporkan Kasus dugaan pemalsuan Identitas Nasabah BRI senilai 75 juta rupiah yang terjadi di BRI unit Cemara

Laporan DPD MOSI tersebut dilaporkan setelah beberapa kali surat permohonan konfirmasi tidak ditanggapi oleh pihak BRI unit Cemara. 

Dalam surat yang sudah dilayangkan secara resmi oleh DPD MOSI tersebut telah dilayangkan ke Kapolda Sumut, OJK, Pimpinan BRI Wilayah Sumatera Utara. 

DPD MOSI mendesak pihak BRI membuka secara transparan ke publik terkait status Staf Pegawai BRI yang diduga terlibat dalam praktik pemalsuan Identitas Nasabah, hingga korban mengalami kerugian Rp 75 juta rupiah. 

Untuk saat ini, menurut informasi, Pihak BRI unit Cemara dengan Korban pemalsuan Identitas diketahui telah berdamai tanpa melibatkan kuasa hukumnya yang sebelumnya telah menandatangani kuasa pendampingan kasus, hingga menimbulkan kekecewaan terhadap kuasa hukum. 

Niat pencabutan kuasa hukum ini diduga ada keterlibatan pengaruh pihak BRI untuk mempengaruhi korban, sehingga korban pemalsuan identitas ini nekat ingin mencabut kuasa hukumnya. 

Perlu diketahui, Kasus pemalsuan identitas nasabah oleh orang dalam bank bukanlah pelanggaran etik biasa. Ini tindak pidana berlapis. Sanksi berlaku untuk pelaku, dan bank secara tugas ikut tanggung jawab.

Sanksi Pidana untuk oknum pegawai bank sesuai UU KUHP Pasal 263 ancaman hukuman 6 tahun penjara tentang pemalsuan surat / dokumen. Pasal 378 ancaman hukuman 4 tahun penjara tentang penipuan.

Pasal 272 jo 374 ancaman hukuman 5 tahun penjara tentang penggelapan dalam jabatan.