Medan - PT. IPI ( Industri Pembungkus Internasional ) kembali mencuri perhatian publik. PT. IPI diduga kuat mendapat perlindungan dari pemerintah kota Medan. Sebelumnya sudah diberitakan terkait tidak adanya ijin dari lingkungan hidup, kini PT IPI kembali diduga menggunakan BBM Subsidi Ilegal. 

Dugaan merujuk subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke PT IPI yang ada di kawasan industri Jalan Yos Sudarso, Simpang Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Kamis, 26/02/26, Tim awak media menemukan sebuah mobil tangki dengan nomor polisi BK 8071 DR yang diduga mengangkut subsidi solar dan menyalurkan ke PT. IPI. 

Mobil tangki tersebut diketahui milik PT EJ Mandiri. Dari hasil pantauan di lapangan, kendaraan tersebut terlihat masuk ke area perusahaan di kawasan Simpang Mabar dan diduga melakukan pengisian BBM untuk kebutuhan operasional pabrik.

Padahal, sesuai aturan pemerintah, subsidi tenaga surya diperuntukkan bagi masyarakat kecil seperti nelayan, petani, serta sektor transportasi tertentu, bukan untuk kepentingan industri atau perusahaan besar.

Salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku aktivitas mobil tangki masuk ke area perusahaan tersebut sudah sering terlihat memasuki perusahaan tersebut. 

“Kami sering melihat mobil tangki masuk ke dalam pabrik itu, kadang pagi, kadang malam. Kalau benar itu subsidi solar, tentu sangat merugikan masyarakat karena seharusnya untuk rakyat kecil,” ujarnya.

Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi ke pihak perusahaan di lokasi, petugas keamanan menyampaikan bahwa mereka tidak berwenang memberikan keterangan dan meminta agar awak media menghubungi pihak manajemen perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT IPI maupun PT EJ Mandiri belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penggunaan subsidi tenaga surya tersebut.

Praktik dugaan mencakup subsidi BBM melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta peraturan BPH Migas terkait pendistribusian BBM bersubsidi. Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.