Dairi - Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Dairi melalui Ketuanya Insan Banurea, secara tegas namun beretika persetujuan persetujuan KPU Kabupaten Dairi dalam memberikan salinan Surat Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ) Pilkada Tahun 2024. Setelah Sekretaris LSM KCBI Jembri Padang menerima surat resmi tanggapan KPU Dairi nomor 12/HM.03.2.-SD/121/1/2026 pada tanggal 12 Januari 2026, mengumumkan rencana untuk mengajukan permohonan pemeriksaan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"SPJ BUKAN RAHASIA NEGARA – HAK MASYARAKAT HARUS DIHORMATI"
Dalam keterangan yang disampaikan dengan penuh rasa tanggung jawab, Insan Banurea menyatakan: “Kami menghargai proses yang dilakukan KPU Kabupaten Dairi dalam menanggapi permohonan kami.
Ia menegaskan dengan nada yang tegas namun penuh rasa hormat: "Jika pengelolaan anggaran benar-benar sesuai dengan aturan dan bersih dari penyimpangan, mengapa perlu merasa risiko untuk membukanya? Kami akan mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap dokumen yang kami miliki saat ini ke lembaga penegak hukum yang berwenang. Dalam jangka waktu 5 kali 24 jam sejak diterimanya surat tanggapan ini, kami akan mengambil langkah hukum resmi jika tidak ada pemberitahuan dari pihak KPU."
BERLANDASAN PERATURAN HUKUM – TIDAK ADA RUANG UNTUK BERDALIH
Langkah ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara Pasal 3 Ayat (2) yang secara eksplisit menyatakan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel. Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik, termasuk dokumen keuangan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.
“Alasan konsultasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara yang disampaikan KPU Dairi tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak permohonan. Hal ini bahkan menunjukkan indikasi kuat bahwa terdapat ketidaksesuaian antara anggaran yang dikelola dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan pada Pilkada Tahun 2024,” jelas Insan Banurea dengan penuh argumen.
DUGAAN SERTA KETERLIBATAN – HARUS DIAKSES UNTUK KEADILAN
Tanpa menyebut nama pihak tertentu, Ketua LSM KCBI mengungkapkan bahwa praktik “memindahkan masalah” ke tingkat provinsi berpotensi menyiratkan adanya keterlibatan beberapa elemen dalam Struktur KPU Kabupaten Dairi. “Kami tidak ingin membuat tuduhan tanpa dasar, namun untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara, setiap potensi penyimpangan harus segera diungkapkan secara transparan. Ini bukan tentang menyerang pihak mana pun, melainkan tentang menjaga integritas penggunaan anggaran rakyat,” jelasnya dengan penuh kesadaran etika.