Medan - Aktivitas perusahaan yang mengatasnamakan CV Kober di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, diduga melakukan pembuangan limbah cair ke aliran Sungai Deli. 

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi Kamis 19/02/26, terlihat saluran pembuangan dari area perusahaan yang mengarah langsung ke Sungai Deli , pembuangan limbah ini diduga tidak melakukan proses pengolahan limbah sebelum dibuang langsung ke sungai. 

Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa perusahaan belum menerapkan pengolahan limbah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan lingkungan hidup.

Saat dikonfirmasi, Kepala Keamanan CV Kober, Johanes Pandiangan, membantah adanya pembuangan limbah berbahaya tersebut. Ia menyatakan bahwa cairan yang dialirkan ke sungai tersebut hanyalah udara biasa.

Sebelumnya tim wartawan mendapat informasi dari masyarakat sekitar, bahwa CV Kober diketahui melakukan pembuangan limbah langsung ke aliran sungai deli, Masyarakat mengaku melihat langsung limbah yang pembuangannya berwarna keruh dan berbau. 

Informasi masyarakat tersebut memperkuat dugaan bahwa CV Kober kerap membuang limbah perusahaannya langsung ke saluran air sungai deli, pembuangan limbah yang dilakukan oleh Perusahaan tersebut terkesan mengabaikan dampak serius bagi kesehatan warga sekitar.

Aktivitas pembuangan limbah yang dilakukan oleh perusahaan ini diduga sudah berlangsung lama, bahkan aktivitas ini diduga melibatkan oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga CV Kober terkesan kebal hukum. 

Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat bantaran sungai terhadap potensi pencemaran lingkungan dan dampak kesehatan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, DPD MOSI ( Media Siber Online Indonesia) Sumatera Utara melalui ketuanya Rudi Hutagaol menyampaikan akan menyurati langsung Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan .