Deliserdang - Puluhan tahun sudah beroperasi, Aktivitas pembakaran timah di lahan garapan di Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut sei tuan bebas beroperasi tanpa ada penindakan dari pemerintah Kabupaten Deli Serdang , khususnya Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang.

Informasi puluhan tahun aktivitas pembakaran timah tersebut didapat langsung dari pekerja yang saat itu berada di lokasi. Ketika tim wartawan mengunjungi lokasi, tampak pekerja sedang bekerja melakukan pembakaran timah, Ia mengaku membakar tersebut milik bermarga Sibarani.

Di lokasi pembakaran timah tampak disekitar lokasi pembakaran terisi debu hingga menempel ke beberapa daun dan pohon yang berdekatan, bau asap pembakaran yang sempat tercium dan abu pembakaran yang terhirup sudah mengganggu pernafasan tim Wartawan. 

Bebasnya aktivitas pembakaran timah ini diduga ada keterlibatan utama dari Pemerintah Kabupaten Deliserdang, sehingga aktivitas tersebut bisa beroperasi secara bebas hingga berpuluh-puluh tahun tanpa ada tindakan. 

Sisa pembakaran (terak/slag) dan limbah cair yang pembuangan sembarangan mencemari tanah dan air tanah. Limbah ini sering mengandung logam berat seperti timbal (Pb), arsenik, dan radioaktif torium/uranium.

Pembakaran timah menghasilkan gas buang berbahaya (polutan SOx, NOx, debu) yang menyebabkan polusi udara. Asap ini sering kali dilepaskan tanpa difilter, menurunkan kualitas udara di sekitar tempat peleburan

Usaha pembakaran (peleburan/peleburan) timah tanpa izin resmi di Indonesia merupakan tindak pidana serius yang diancam dengan hukuman penjara dan denda miliaran rupiah, serta sanksi administratif hingga pidana lingkungan.

Pelaku pembakaran timah tanpa izin di Indonesia dapat diancam pidana penjara hingga 5 tahun, denda hingga Rp100 miliar, serta sanksi pidana lingkungan dan denda pemulihan ekosistem. 

Pelaku usaha pembakaran timah tanpa izin dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Sanksi ini berlaku bagi setiap orang yang melakukan penambangan, pengolahan, pengolahan, atau pembakaran tanpa izin, serta bagi mereka yang menampung, memanfaatkan, mengolah, menjual, atau menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah.