Deliserdang - PT. Sejahtera Multi Manufacturing Indonesia yang terletak di Desa Tanjung Rejo simpang Warno, Kecamatan Percut Sei tuan Kabupaten Deliserdang diduga tidak memiliki ijin, mempekerjakan anak di bawah umur, Karyawan tidak difasilitasi BPJS serta upah di bawah standar UMK Kabupaten Deliserdang. 

Dugaan PT. Sejahtera Multi Manufacturing Indonesia tidak memiliki ijin berawal saat kunjungan tim wartawan, di lokasi Pabrik tidak ditemukan rencana perusahaan, belakangan diketahui dari warga sekitar, pabrik tersebut adalah pabrik Sabun dan Kosmetik bermerk Nalmavara, bahkan sebelumnya pabrik ini menurut warga adalah pabrik pembuatan Anti nyamuk. 

Di luar lokasi pabrik tim wartawan menyoroti limbah yang secara langsung diduga dibuang secara sengaja oleh pihak pengelola pabrik, limbah putih berbusa keluar dari pembuangan pabrik langsung ke saluran air masyarakat, pengakuan warga pembuangan limbah ini sudah menjadi pemandangan setiap harinya. 

Beberapa informasi yang didapat dari beberapa pekerja (nama tidak disebutkan) yang saat itu sedang istirahat menyampaikan, rata-rata pekerja di pabrik ini berusia di bawah umur, diantaranya berusia antara 16-17 tahun. 

Para pekerja ini juga menyampaikan bahwa pekerja belum difasilitasi BPJS ketenagakerjaan, ditanya terkait upah yang mereka terima, jawaban mengejutkan didapat tim wartawan, diketahui para pekerja diupah hanya rata rata Rp 50.000 per hari. 

Tim wartawan mencoba melakukan konfirmasi langsung ke pihak pabrik, namun pihak pabrik dengan berbagai alasan menolak konfirmasi Wartawan. Apalagi ketika DPD MOSI melayangkan Surat permohonan konfirmasi langsung ke pihak Pabrik, Pihak pabrik dengan tegas menolak surat permohonan konfirmasi tersebut. 

DPD MOSI ( Media Organisasi Siber Indonesia) Sumatera Utara telah melayangkan surat permohonan konfirmasi langsung ke Bupati Deliserdang, Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang, Dinas Tenaga Kerja Deliserdang

Ketua DPD MOSI ( Media Organisasi Siber Indonesia) Rudi Hutagaol meminta Bupati Deliserdang Asriludin Tambunan untuk turun meninjau lokasi, dan melakukan penindakan tegas hingga penutupan aktivitas pabrik, apabila PT. Sejahtera Multi manufacturing Indonesia terbukti tidak memiliki ijin dan menikmati anak-anak dibawah umur. 

Rudi Hutagaol juga meminta Bupati Deliserdang memberikan sanksi tegas kepada pihak PT. Sejahtera Multi Manufacturing Indonesia yang diduga mempekerjakan anak-anak di bawah umur, tidak memfasilitasi para pekerja dengan fasilitas BPJS ketenagakerjaan.