Dairi - Maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Dairi menunjukkan lemahnya pengawasan dan penindakan Aparat penegak hukum, sehingga rokok ilegal ini bisa bebas masuk ke Toko, Grosir dan Masyarakat yang ada di kabupaten Dairi.

Seperti temuan wartawan kali ini, tim berhasil menemukan seorang penjual rokok ilegal yang akan menjual barang ilegal tersebut ke beberapa grosir, toko yang ada di daerah Sidikalang. Beberapa merek rokok yang diduga ilegal ini dimasukkan ke dalam kantong sepeda motor (sepanjang jalan). 

Di dalam kantong (sepanjang) tersebut diperkirakan ratusan slop rokok berbagai merk akan diedarkan ke beberapa toko, grosir yang ada di daerah Sidikalang kabupaten Dairi. Pengedar rokok yang mengaku marga Manik ini mengakui rokok ilegal milik warga Kabupaten Doloksanggul Humbang Hasundutan. 

Ratusan slop rokok berbagai merk, mulai dari merk Englishman, Luffman, Titan, Alem Favstar dan lainnya yang tersusun rapih di dalam kantong angkut sepeda motornya akan matiarkan ke beberapa warung, grosir dan toko yang sudah biasa menerima barang ilegal tersebut. 

Kepada wartawan ia mengaku rokok ilegal tanpa bea cukai ini milik agen ber marga Sihite dan Munthe warga Doloksanggul. Manik menjelaskan beberapa toko, grosir yang biasa ia kirim diantaranya, Grosir Sitohang, Grosir Limbong yang ada di daerah Pangguruan kecamatan Sumbul pegagan, Grosir Sinurat yang ada di daerah Pargambiran kecamatan Sumbul pegagan. 

Peredaran rokok tanpa bea cukai (ilegal) adalah aktivitas ilegal yang melibatkan penjualan rokok tanpa pita cukai resmi, melanggar UU Cukai, dan menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah serta risiko kesehatan karena standar produksi tidak jelas. 

Penindakan dilakukan oleh Bea Cukai dan aparat terkait melalui operasi rutin, penindakan hukum dengan sanksi penjara dan denda bagi produsen/pengedar, serta edukasi kepada masyarakat agar tidak membeli dan ikut melaporkan peredaran rokok ilegal

Sanksi Hukum (UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai)

Pasal 54: Menyediakan, menjual, atau menyediakan rokok tanpa pita cukai bisa dipenjara 1-5 tahun dan/atau denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.