Padang lawas - Lagi, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas), Kembali berhasil membekuk seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga sebagai bandar sabu sabu, saat sedang berada di gedung Sarang Burung Walet milik yang berkaitan dengan mana tempat tersebut juga sering digunakan untuk transaksi narkotika, di Desa Menanti, Kecamatan Hutaraja Tinggi (Huragi), Kabupaten Palas. Jum'at (16/01/2026) Pukul 17.00 WIB Lalu.
DPO berinisial NSH alias Poky, (42), beralamat di Desa Menanti, Kecamatan Huragi, Kabupaten Palas. ini dibekuk polisi atas pengembangan terhadap tersangka sebelumnya berinisial MR alias Pai yang ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sosa pada tanggal 24 September 2025 uang telah lalu.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH. Kepada awak media Selasa, (20/01/2026). membenarkan adanya pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seorang DPO diduga bandar NSH alias Poky bersama Barang Buktinya atas dasar pengembangan dari penangkapan tersangka Sebelumnya MR alias Pai yang merupakan salah satu dari hasil rekrutan DPO tersebut.
Lalu Lanjut Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH., menerangkan Pada hari Jumat (16/01/2026) sekitar pukul 17.00 Wib Satresnarkoba Polres Palas berhasil menangkap NSH Alias Poky yang merupakan bandar narkoba jenis sabu sabu di Desa Mananti, Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang layak bahwa NSH Alias Poky yang merupakan DPO Polres Palas terkait kasus Narkoba sedang berada di gedung Sarang Burung Walet milik yang bersangkutan yang mana tempat tersebut juga sering digunakan untuk transaksi narkotika.
Untuk Tidak kehilangan buruannya, personel Satresnarkoba Polres Palas bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan penangkapan, meskipun pada saat mau ditangkap NSH Alias Poky berusaha melarikan diri dengan cara melompat ke rawa rawa yang berada di belakang gedung sarang burung walet tersebut, namun 2 orang personel Satresnarkoba dengan sigap terus mengejar dan akhirnya berhasil menangkap NSH Alias Poky di tengah rawa rawa.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap mobil Toyota Fortuner No.Pol A 1593 PD miliknya dan ditemukan 3 butir pil ektasy warna hijau merk Whataps. Ujar Iptu Parlin Azhar Harahap.
Kemudian, Berdasarkan hasil interogasi NSH Alias Poky menerangkan sudah sekitar 4 tahun menjadi bandar narkotika jenis sabu sabu dengan wilayah peredaran di Kecamatan Huragi dan Kecamatan Sosa, terutama di Desa Mananti, Kabupaten Palas.
"Dalam menjalankan aksinya NSH Alias Poky merekrut beberapa orang pengedar termasuk MR Alias Pai yang ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sosa pada tanggal 24 September 2025, pada saat itu Personil Satresnarkoba Polres Palas dan Polsek Sosa juga sudah melakukan akurasi terhadap NSH Alias Poky namun yang berhasil berhasil melakukan serangan diri". Tuturnya.
"Pada saat ini NSH Alias Poky telah ditahan di RTP Polres Palas dan berkas perkaranya akan segera dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Sibuhuan". Terangnya.