Deliserdang - Bangunan Tower di lahan garapan Lahan BPRPI Desa Sampali mencuri perhatian publik. Bangunan tower yang sedang berlangsung ini memiliki tinggi diperkirakan mencapai 50 meter, berada di tengah pemukiman warga, bangunan tower ini diduga ilegal tanpa ijin. 

Pantauan tim wartawan 03/03/26 di lokasi pembangunan menara tersebut, tampak bangunan sedang berlangsung, tim menyoroti penempatan bangunan ini diperkirakan tidak mengindahkan risiko serius tentang radius yang akan terjadi bagi warga, dimana bangunan berada di tengah-tengah rumah warga. 

Tim wartawan tidak berhasil melakukan konfirmasi dengan pihak pengelola atau penanggung jawab bangunan, menurut informasi warga, pihak penanggung jawab bangunan diketahui sudah tidak berada di lokasi. 

Pembangunan tower (telekomunikasi/BTS) di atas tanah garapan sering kali bermasalah secara hukum jika tidak memiliki sertifikat hak milik yang jelas. Proyek tersebut wajib mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (atau PBG) dan izin warga sekitar. Pembangunan di tanah garapan/milik negara tanpa izin dapat menimbulkan risiko pembongkaran. 

Aspek Legalitas Pendirian menara wajib memenuhi aturan tata ruang dan memiliki IMB sesuai UU No. 28 Tahun 2002. Tanah garapan umumnya tidak memiliki sertifikat hak milik, sehingga memicu perdebatan hukum atau dugaan cakupan.

Risiko Hukum Jika tanah garapan tersebut milik negara (milik PU, PTPN, dll.), pendirian bangunan tower dapat dilaporkan dan berisiko ditertibkan atau dibongkar.

Kompensasi Warga Perusahaan menara pengelola wajib memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak (radius tertentu).

Syarat Pembangunan: Syarat utama pembangunan menara adalah fotokopi sertifikat tanah, KTP, izin warga, dan izin pemda. 

Mendirikan menara (menara telekomunikasi) memerlukan persyaratan legalitas dan teknis yang ketat. Syarat utamanya meliputi dokumen tanah, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB, izin lingkungan (UKL-UPL/AMDAL), izin warga sekitar (radius keamanan), serta rekomendasi dari kepala desa/camat dan dinas terkait (Dinas PUPR/Kominfo).