Pakpak barat - Berawal dari Informasi Masyarakat, bahwa adanya aktivitas pembalakan hutan di Daerah Dairi dan Pakpak Barat, Tim Wartawan berhasil menemukan beberapa tumpukan kayu yang sudah berhasil ditebang oleh para pelaku pembalakan hutan di jalan Pakpak Barat Aceh.

Melihat ada beberapa tumpukan kayu tersebut, Tim Wartawan langsung menghubungi pihak Kehutanan melalui KPH XIV untuk daerah Dairi dan Pakpak Barat, untuk melakukan proses penindakan terhadap para pelaku pembalakan hutan dengan melakukan penebangan Kayu.

Atas laporan tim Wartawan, tim KPH XIV langsung turun ke lokasi sesuai laporan Wartawan, dan benar mendapati tumpukan kayu jenis kayu anak. dari beberapa tumpukan kayu tersebut, diperkirakan kayu yang sudah ditebang diperkirakan lebih dari 1 ton. Kayu yang sudah berhasil ditebang diduga akan dijual kepada para penampung kayu .

Tim KPH XIV langsung mengangkut kayu tersebut untuk dibawa sebagai bukti temuan adanya aktivitas pembalakan hutan di areal hutan lindung di jalan Pakpak Barat jalan lintas Pakpak Barat Aceh Sumatera Utara.

Sanksi pembalakan hutan meliputi pidana penjara, denda besar dan perampasan hasil hutan serta alat alat yang digunakan. Sanksi ini dapat berbeda tergantung pada pelaku ( perorangan atau korporasi ) dan tingkat keseriusan pelanggaran, seperti yang diatur dalam UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan ( UU P3H ).

Pelaku pembalakan liar dikenai sanksi pidana berupa penjara, denda, dan perampasan hasil hutan serta alat yang digunakan. Sanksi bisa berupa pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp. 15 Milyar, tergantung pada undang-undang yang berlaku. 

Seperti undang undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Untuk korporasi, tuntutan pidana bisa dijatuhkan kepada korporasi itu sendiri dan / atau pengurusnya, dengan pidana pokok denda. 

Dampak penebangan liar meliputi banjir, tanah longsor dan kekeringan, karena hutan tidak dapat lagi menyerap dan menahan air.

Selain itu penebangan liar juga menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati, memicu pemanasan global dengan meningkatnya karbon dioksida dan atmosfer, serta mengganggu siklus air dan kualitas oksigen.