Medan - Keberadaan sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Jalan Pondok Rowo, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Tepatnya di belakang Perumahan Cemara, menuai keluhan warga sekitar. 

Gudang tersebut sudah menjadi keluhan Masyarakat, gudang ini disebut menimbulkan bau menyengat yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat.

Saat awak media melakukan konfirmasi di lapangan, sejumlah warga mengaku resah akibat bau tidak sedap yang kerap tercium dari dalam gudang tersebut, terutama pada sore hingga malam hari.

Marolop Breaking news

Warga resah dengan bau menyengat, Dinas Lingkungan Hidup diminta turun ke gudang yang diduga pengolahan limbah B3 di Medan Deli

“Baunya sangat menyengat, kadang sampai membuat pusing dan mual. ​​Kami khawatir ini berbahaya,” ujar salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya.

Warga juga menyampaikan bahwa gudang tersebut diduga milik seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di satuan Korps Brimob Polri berinisial (B). Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang terkait terkait aktivitas gudang tersebut.

Menyanggapi keluhan warga, Ketua DPD MOSI Kota Medan, Rudi Hutagaol, menyatakan akan mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat resmi kepada instansi terkait.

“Kami akan mengirimkan surat pengaduan secara resmi ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan dan ke Polda Sumatera Utara agar segera dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rudi Hutagaol, Senin (14/02/2026).

Menurutnya, jika gudang tersebut benar-benar menyimpan limbah B3 tanpa izin dan berada di dekat pemukiman warga, maka hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Tidak boleh ada tempat penyimpanan limbah berbahaya di tengah pemukiman warga. Ini menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat,” tambahnya.