Deliserdang - Lagi lagi, Pemkab Deliserdang menjadi sorotan tajam masyarakat, khususnya di daerah kecamatan percut sei tuan, dugaan pembiaran perusahaan membangun usahanya dengan bagunan megah permanen banyak ditemui di wilayah kecamatan percut sei tuan.
Dugaan pembiaran ini menimbulkan pertanyaan publik, keberadaan usaha usaha yang diduga ilegal ini diduga kuat ada peran serta perlindungan dari oknum pemkab Deliserdang, sehingga perusahaan perusahaan ini bisa bebas berdiri.
Salah satu temuan wartawan di Desa Sampali Kecamatan percut seituan Kabupaten Deliserdang, tim wartawan menemukan salah satu perusahaan pembuatan Kasur tepat di jalan Jati rejo Desa Sampali kecamatan percut seituan, lokasi perusahaan ini diketahui berasa di lahan garapan kelompok Tani eks PTPN.
Akui IPAL belum berfungsi, Pabrik tutup botol Galon di Desa Sampali buang limbah ke saluran air Masyarakat
Perusahaan besar pembuatan kasur ini dalam pantauan wartawan tidak memasang rencana perusahaan sebagai informasi publik. Tidak adanya rencana perusahaan dan berdiri di atas lahan garapan ini diduga ilegal dan untuk menghindari kewajiban pajak dan menutupi ijin yang harus dipenuhi.
Pendirian perusahaan, Gudang atau Pabrik dan beroperasi di lahan garapan, terutama jika lahan tersebut tidak memiliki sertifikat hak milik resmi atau merupakan lahan negara/instansi, memiliki risiko hukum dan operasional yang tinggi.
Tanah garapan seringkali belum memiliki sertifikat hak milik (SHM). Berdasarkan aturan, pendirian bangunan permanen atau pabrik di atas tanah garapan tanpa izin pemilik lahan sah (misalnya PTPN, tanah negara, atau milik warga lain) dapat dipecah menjadi penyerobotan lahan.
Perizinan Industri (NIB & AMDAL): Setiap pabrik wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL). Jika berdiri di lahan ilegal, pabrik tersebut umumnya sulit mendapatkan izin operasional yang sah.
Perlu perhatian serius pemkab deliserdang, bupati Deliserdang, aparat penegak hukum untuk turun langsung, dan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku/pemilik perusahaan/Pabrik yang terbukti ilegal tanpa izin dan berpotensi merugikan negara.
DPD MOSI ( Media Organisasi Siber Indonesia) Sumatera Utara melalui ketuanya Rudi Hutagaol ikut menyoroti dugaan perusahaan yang diduga ilegal tersebut, rudi menyampaikan akan mendesak Bupati Deliserdang untuk memberikan konfirmasi/klarifikasi melalui surat yang akan dilayangkan dalam waktu dekat.