Medan —Di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, udara terasa lebih berat dari biasanya.

Senin (9/2/2026), Spirit Revolusi Media Nusantara kembali berhadapan dengan Atasan PPID Kejaksaan Negeri Kabupaten Dairi dalam Sidang Kedua (Pemeriksaan Awal) memperdebatkan informasi publik — perkara yang bukan sekedar tentang dokumen, tapi tentang hak publik untuk tahu.

Sidang dipimpin oleh Ketua Komisioner Majelis Dedy Ardiansyah, S.Sos., didampingi oleh dua anggota majelis, Dr. Abdul Haris Nasution, SH, M.Kn., dan Drs. Eddy Syahputra AS, M.Si. Dari pihak Termohon hadir Gerry Anderson Gultom, SH, MH, pejabat PPID Kejaksaan Negeri Dairi.

Dalam konferensi itu, fakta yang terkuak: Termohon mengakui lemahnya pemahaman terhadap informasi publik yang dimohonkan. Sebuah pengakuan jujur ​​yang sekaligus menjadi penandatanganan lembut — bahwa bahkan lembaga penegak hukum pun bisa dijamin oleh kewajiban transparansi.

Spirit Revolusi: Dokumen Diminta, Tapi Tak Pernah Diberikan

Pemohon menegaskan, hingga perkara yang diajukan, Kejaksaan Negeri Dairi tidak pernah menyerahkan secara utuh dokumen yang dimohonkan. Padahal, permohonan yang diajukan sejak November 2025 bersifat jelas dan terukur, meliputi:

Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Tahun 2022, 2023, dan 2024;

Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2022, 2023, dan 2024;

Daftar aset bergerak dan tidak bergerak Tahun 2022, 2023, dan 2024.