Medan - Gudang beras diduga beroperasi secara ilegal di jalan Rumah Potong Hewan, Kelurahan Mabar Hilir , Kecamatan Medan Deli diduga dibekingi oleh oknum wartawan dan aparat penegak hukum khususnya Polres Belawan.
Terbukti ketika tim Wartawan melakukan konfirmasi tentang keberadaan gudang menunggu tersebut, salah satu gudang pekerjaan meminta seseorang untuk berkoordinasi, tim wartawan menjanjikan akan menghubungi seseorang yang berinisial JNTK.
JNTK, seseorang yang akan berjanji akan menghubungi tim wartawan untuk menjawab konfirmasi, belakangan diketahui berprofesi sebagai wartawan. Profesi Wartawan diketahui setelah seseorang yang menjanjikan hal tersebut menghubungi salah satu tim wartawan.
Dari hasil komunikasi tersebut, salah satu tim Wartawan yang mendapat Berbagai kurang bagus, dimana JNTK sempat mengeluarkan kalimat bahwa tim wartawan informasinya akan diberitakan karena memasuki lokasi daerah pergudangan tanpa ijin, sedangkan lokasi pergudangan diketahui berada di lingkungan kawasan umum bebas terlihat.
Menurut Informasi yang dihimpun yang menjadi bahan konfirmasi yang tidak mendapatkan tanggapan, aktivitas gudang beras ini diketahui mengolah beras bermerk luar negeri dan akan diolah kembali di gudang tersebut dengan bentuk kemasan baru.
Beras yang sudah diolah dan berganti kemasan ini selanjutnya menurut informasi akan di pasarkan kembali ke dalam dan luar kota Medan, bahkan diketahui beras hasil pengolahan ini juga sebagian akan dikirim keluar provinsi , seperti daerah riau.
Pelaku pengoplosan beras luar (impor) ilegal di Indonesia dapat dijerat dengan sanksi pidana berat, baik berupa penjara maupun denda miliaran rupiah. Tindakan ini melanggar pelanggaran serius karena merugikan konsumen, melanggar standar keamanan pangan, dan merusak stabilitas pangan domestik.
Sanksi Berdasarkan UU Pangan (UU No. 18 Tahun 2012), Pelaku yang mengoplos, mengemas ulang, dan mengubah label beras (misalnya mencampur beras impor kualitas rendah dengan kualitas premium) dapat dijerat:
Pasal 139: Melarang membuka kemasan akhir produk pangan, mengemas ulang, dan mengedarkannya dengan isi yang telah diubah atau label yang tidak sesuai.