Binjai - Kasat Lantas Polres Binjai AKP Jansen Girsang.S.Pd.M.Psi, terus menekan dan memastikan bahwa tidak ada pengunaan calo dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Praktik calo dianggap ilegal dan merugikan masyarakat kerena melampaui proses ujian kompetensi yang wajib dilalui.
Proses harus sesuai Standar Operasional (SOP), Kasat Lantas menegaskan bahwa pemohon SIM harus mengikuti ujian teori dan Praktik secara mendiri untuk membuktikan kompetensi berkendara.
Kami akan menindak Tegas dan memberikan edukasi atau Imbauan kepada Masyarakat, Pihak Kepolisian aktif memberikan imbauan, baik itu dengan memasang Spanduk di Seputaran Satlantas Polres Binjai.
Kasat Lalu Polres Binjai, menegaskan tidak bertanggung jawab atas SIM yang diperoleh melalui calo, terutama jika ditemukan kasus penipuan atau Dokumen Palsu, tuturnya.
Dirinya menyampaikan, Himbauan pemberitahuan telah kami buat, agar masayarakat tidak memakai atau menggunakan jasa Calo dalam pembuatan SIM.
Apabila masyarakat menggunakan jasa calo "kami Pihak Satlantas Polres Binjai Tidak Bertanggung Jawab" tutur Kasat Lantas.
“Kami melarang calo dari dulu, Harus ikut ujian. Karena SIM itu adalah kompetensi, bukan bikin kartu identitas (KTP). Kita harus ada kompetensi ujian teori dan ujian praktik".
Kasat juga menyatakan pembuatan dan permohonan pengajuan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri.
Dalam pelaksanaannya pelamar harus mengikuti dan melengkapi persyaratan, pada pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), sesuai peraturan yang berlaku.