Medan - Jasa Marga dan petugas tol Semayang diduga melepaskan pelaku pembunuhan seorang gadis berusia 26 tahun, meskipun pihak keluarga korban sudah menceritakan dugaan percobaan pembunuhan tersebut, pihak jasa marga menyatakan melepaskan pelaku tak terduga dengan alasan sudah bayar denda tol. 

Percobaan penculikan terjadi menimpa seorang gadis (26) warga Sei Sekambing Medan. Peristiwa penculikan ini terjadi pada tanggal 01/02/26 , korban dibawa kabur menggunakan mobil Avanza dengan plat BK 1025 AT dan nekat menerobos pintu tol Haji Anif tanpa menggunakan kartu tol. 

Vita gadis berusia 26 tahun mengaku sebagai korban percobaan penculikan yang dilakukan oleh S warga Sunggal, berawal dari perkenalannya dengan pelaku melalui media sosial, hingga akhirnya keduanya sepakat bertemu di salah satu minimarket di daerah Tanjung Mulia. 

Menurut pengakuan korban, Ia berjanji akan diberikan hadiah oleh pelaku S, hadiah yang dijanjikan tidak akan diberikan, Vita dibujuk masuk ke mobilnya dengan alasan akan dibicarakan di mobil, di dalam mobil tersebut sudah ada 2 orang pria lain yang menunggu.

Tanpa ia sadari, Mobil tersebut mengarah ke pintu tol Haji Anif, Vita yang saat itu menaruh curiga, menghubungi saudaranya melalui pesan Whatsapp, mengetahui Vita dibawa memasuki tol Haji Anif, saudaranya mencoba mengejar mobil tersebut menggunakan sepeda motor. 

Sadar sepeda motornya tidak bisa melewati jalan tol, pihak keluarga korban berkoordinasi dengan petugas tol Haji Anif, agar melanjutkan dugaan percobaan pembunuhan tersebut ke seluruh pintu tol keluar, agar pelaku bisa diamankan. 

Dari hasil koordinasi petugas tol di jalan Haji Anif, mobil tak terduga diketahui pelaku keluar tol melalui tol Semayang. Mengetahui Mobil tersebut keluar di tol semayang, pihak keluarga korban meminta jasa marga mengamankan mobil tersebut dan menunggu keluarga korban tiba. 

Pihak keluarga korban yaitu abang dan kakaknya langsung menuju tol semayang, menggunakan kendaraan patroli jala tol. setibanya di tol semayang, pihak keluarga dikagetkan, mobil pelaku dan korban yaitu adiknya sudah tidak ada lagi di lokasi, pihak keluarga menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak jasa marga. 

Kepada pihak keluarga korban, pihak jasa marga menyampaikan bahwa pelaku tak terduga telah dibebaskan setelah pihak pelaku menyelesaikan pembayaran denda tol, dimana pelaku tak terduga diketahui melakukan pelanggaran dengan menerobos pintu tol tanpa menggunakan kartu E tol.