Deliserdang - Sebuah koper berwarna biru yang tampak biasa di tepi jalan lintas Medan - Lubuk Pakam ternyata menyimpan rahasia besar. Di dalamnya tersusun rapi enam bungkus sabu dengan berat total 6.380 gram. Namun sebelum barang haram itu melanjutkan perjalanan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang lebih dulu dihentikan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigakan seorang pria membawa narkotika. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh personel subnit I unit II Satresnarkoba yang bergerak cepat melakukan penyelidikan dilokasi.
Pada rabu, 4 februari 2026 sekitar pukul 14:30 wib , kami menerima informasi adanya seorang pria yang diduga membawa sabu di jalan lintas Medan. Tim langsung melakukan pengintaian , Ujar kanit Idik II Iptu suyadi, SH, MH, Mewakili Satresnarkoba Kompol dr. Fery Kusnadi SH, MH, Kamis (12/2/2026).
Di lokasi, Petugas menemukan seorang pria sesuai ciri-ciri yang diinformasikan. Ia berdiri di pinggir jalan sambil memegang koper biru. Gerak-geriknya yang mencurigakan membuat petugas tak menunggu lama untuk melakukan pemeriksaan.
Hasilnya, koper biru tersebut berisi enam paket sabut dengan berat mencapai 6,3 kilogram, selain itu juga diamankan sebuah rangsel merek adidas, satu unit merek vivo serta tiket atasa nama Riski alhafit Sahputra.
“DI dalam koper biru terdapat enam bungkus abu dengan berat total sekitar 6,3 kilogram”, ungkap iptu Suyadi.
Pria tersebut diketahui bernama Riski alhafit Sahputra (24) wiraswasta asal bener meriah , Aceh . Dalam pemeriksaan awal ia mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses lebih lanjut.
Keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan jajaran Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dalam menutup ruang gerak peredaran narkotika. Di balik koper biru yang tampak sederhana, aparat menemukan ancaman serius bagi generasi bangsa dan berhasil memecahkannya sebelum menyebar.