Dairi - Kinerja Polres Dairi kembali menuai sorotan serius publik, kasus mengungkapkan terhadap seksual anak dibawah umur yang sudah 3 bulan dilaporkan hingga kini belum ada kepastian hukum.
AL yang masih duduk di bangku SD kelas 6 , anak dari BH dan RM warga Pangguruan kecamatan Sumbul pegagan Kabupaten Dairi mengalami kejadian pengungkapan yang dilakukan oleh PS warga Desa Pangguruan.
BH dan RM selaku orang tua korban mengaku mengaku kecewa dengan lambannya penanganan kepolisian polres Dairi terhadap kasus yang menimpa putri kesayangannya.
Kekecewaan orang tua korban bertambah dimana pelaku PS mengungkapkan hingga kini masih bebas berkeliaran tanpa ada tindakan atau sanksi hukum dari pihak kepolisian Polres Dairi.
Pihak keluarga mengungkapkan pertanyaan besar dengan kinerja kepolisian polres Dairi, pihak keluarga menyampaikan, pihak penyidik polres Dairi diduga tidak mampu atau diduga menerima suap dari pelaku, sehingga pelaku terkesan tidak takut dan kebal hukum, pelaku saat ini masih bebas berjualan di warungnya.
Pihak keluarga berharap dan meminta Kapolres Dairi segera mengamankan pelaku PS dan melakukan proses hukum yang berlaku, ia meminta polisi memberikan keadilan bagi putrinya yang saat ini masih mengalami trauma akibat perbuatan PS.
Perlu diketahui Secara khusus Indonesia mememiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak diatur bahwa pelaku seksual mengungkapkan terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.
Baslan Naibaho