Deliserdang - Terjadi keramaian dan sempat terjadi kemacetan, bahkan tidak sedikit warga menggerutu, akibat Truk pengangkut sampah di jalan rahayu yang sedang mengangkut sampah pagi tadi jam 08.00 Wib memarkirkan truk pengangkut sampah sampai ketengah badan jalan.
Keramaian sempat terjadi, suara suara sedikit berteriak, meneriaki para petugas pengangkut sampah sempat terdengar, dimana saat pengangkutan sampah tersebut ada di saat waktunya warga beraktivitas dan bekerja, dan harus melewati jalan tersebut.
Beberapa warga yang melintas mengaku kesal dengan cara pengangkutan sampah yang dilakukan oleh para pengangkut sampah tersebut, truk pengangkut sampah yang sengaja diparkirkan sampai ketengah badan jalan diduga menjadi penyebab sempat terjadinya kemacetan.
Tumpukan sampah di Jalan Rahayu, Bandar Klippa, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, sudah lama terlihat seperti lokasi tempat pembuangan sampah yang sudah ditetapkan sebagai lokasi pembuangan sampah oleh Pemerintah.
Pengakuan warga yang berada berdekatan dengan lokasi tumpukan sampah tersebut menyampaikan keresahannya dengan keberadaan sampah yang mengakibatkan warga harus berhadapan dengan bau yang keluar dari sampah tersebut, belum lagi, warga mengeluhkan keberadaan jutaan nyamuk dan lalat yang berasal dari lokasi penumpukan sampah tersebut.
Pantauan dilokasi, lokasi tempat pembuangan / penumpukan sampah ini diduga tidak resmi atau ilegal atau disebut TPA liar. dimana lokasi penumpukan sampah berada berdekatan langsung dengan pemukiman warga dan DAS ( Daerah Aliran Sungai) di Desa Bandar Klippa. Tempat penumpukan sampah di Desa Bandar Klippa patut dipertanyakan.
Pelaku tempat penampungan sampah yang diduga tidak resmi (ilegal) biasanya adalah individu, pemilik lahan, atau perusahaan swasta tidak terdaftar yang mengoperasikan lokasi pembuangan sampah untuk mendapatkan keuntungan finansial tanpa izin resmi dari pemerintah dan diduga telah melanggar melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Tempat penampungan sampah yang diduga tidak resmi (sering disebut TPA liar) merupakan pelanggaran hukum serius di Indonesia dan dapat dilaporkan kepada pihak berwenang. Praktik ini, yang sering kali berupa open dumping atau penimbunan terbuka.
Keberadaan dugaan TPA liar atau penampungan sampah ilegal ini diduga dilakukan oleh pengusaha Angkutan Sampah Mandiri, mulai dari Perusahaan atau perorangan yang menjalankan jasa pengangkutan sampah secara mandiri dan membuang sampah ke lokasi ilegal untuk menghindari biaya pembuangan di TPA resmi, hingga dugaan terjadinya persekongkolan antara Oknum Aparat Sipil atau Elite Loka yang mengetahui praktik ilegal tersebut dan mendapatkan keuntungan darinya.