Dairi - Aktivitas tambang batu di Desa Sumbul Karo, Kecamatan Tigalingga beroperasi bebas. Bebasnya aktivitas tambang batu yang diduga ilegal tanpa ijin ini diduga adanya keterlibatan oknum dari dinas terkait khususnya aparat penegak Hukum di kabupaten Dairi.
Tambang batu yang menurut informasi milik bermarga Sagala ini diketahui sudah lama berlangsung, bahkan dari informasi yang didapat, kegiatan tambang ini sudah berlangsung bertahun tahun, hingga dikabarkan sampai berpuluh tahun.
Saat kunjungan tim Wartawan di lokasi tambang, 20/12/25, tim wartawan hanya bertemu dengan operator alat berat eskavator yang mengaku marga Marbun. Tim wartawan tidak mendapati plang atau ijin tambang di sekitar lokasi.
Lokasi aktivitas tambang batu tanpa plang ini, diduga pasti tidak memiliki ijin tambang, dimana untuk izin usaha pertambangan batuan, jenis izin utamanya adalah Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), yang khusus untuk batuan non-logam (seperti batu kali, pasir, batu kapur, granit) di luar wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) atau IPR (Izin Pertambangan Rakyat), diajukan melalui sistem OSS-RBA dengan melengkapi syarat administratif (NIB, profil usaha, NPWP), teknis (peta, studi kelayakan), lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), dan finansial, serta penetapan wilayah izin oleh pemerintah.
Aktivitas penambangan ilegal menyebabkan perubahan signifikan pada bentang alam, hilangnya vegetasi alami (deforestasi), dan salah satu penyebab besar peningkatan risiko erosi serta tanah longsor.
Lokasi tambang batu menurut keterangan Operator Marbun , adalah milik Roni Sagala, aktivitas tambang ini berlangsung secara terang terangan, dimana lokasinya ada di perlintasan jalan besar Tigalingga Sidikalang.
Masyarakat sekitar juga ketika bertemu dengan tim wartawan menyampaikan sudah lama resah dengan aktivitas tambang batu tersebut, dimana disepanjang lokasi tambang terjadi polusi debu akibat tambang, masyarakat mengaku, adanya polusi debu tersebut sangat menggangu masyarakat sekitar dan warga yang melintas.
Sanksi hukum tambang batu ilegal (illegal mining) sangat berat, terutama diatur dalam UU Minerba No. 3 Tahun 2020 (Pasal 158), meliputi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 Miliar, serta sanksi tambahan untuk keterlibatan dalam rantai distribusi, laporan palsu, dan dampak lingkungan. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara dan denda besar, bahkan untuk orang yang menampung atau menjual hasil tambang ilegal.
Lemahnya pengawasan dan penindakan oleh Aparat penegak hukum, kepolisian Polres Dairi, Dinas Lingkungan hidup, Kementerian ESDM, Pemkab Dairi dengan aktivitas tambang batu yang diduga ilegal ini menimbulkan dugaan kuat keterlibatannya, sehingga aktivitas tambang tetap beroperasi bebas.