Medan – Pihak Satlantas Polrestabes Medan akhirnya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut hilangnya barang bukti satu unit Daihatsu Xenia BK 1925 AHC dari kantong barang bukti tilang. 

Satlantas menegaskan bahwa proses pengeluaran kendaraan tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur administrasi yang berlaku dan membantah adanya praktik “main mata” seperti yang ditudingkan.

Kasat Lantas Polrestabes Medan melalui pernyataan yang disampaikan kepada awak media menjelaskan bahwa setiap kendaraan yang ditilang dan diamankan sebagai barang bukti dapat dikeluarkan setelah pemilik atau pihak yang berhak melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang telah ditentukan.

“Proses pengambilan kendaraan tilang memiliki mekanisme yang jelas. Kendaraan hanya dapat dikeluarkan setelah ada bukti pembayaran denda tilang serta dokumen pendukung yang menunjukkan kepemilikan atau kuasa dari pemilik kendaraan,” jelas pihak Satlantas.

Terkait kendaraan BK 1925 AHC, pihak Satlantas menyebut kendaraan tersebut telah diambil oleh pihak yang mengajukan pengurusan dengan melengkapi dokumen administrasi yang dipersyaratkan. 

Oleh karena itu, tudingan bahwa kendaraan tersebut keluar tanpa prosedur dinilai tidak berdasar.

Menurut penjelasan petugas, dalam beberapa kasus kendaraan dapat diambil oleh pihak yang diberi kuasa oleh pemilik kendaraan selama mampu menunjukkan dokumen pendukung yang sah serta bukti penyelesaian perkara tilang di pengadilan.

Satlantas juga menegaskan bahwa seluruh proses penilangan dan penyimpanan barang bukti berada dalam pengawasan internal yang ketat. Jika terdapat keberatan atau dugaan pelanggaran prosedur, masyarakat dipersilakan menempuh jalur resmi melalui mekanisme pengaduan.

“Kami terbuka apabila ada pihak yang merasa keberatan atau memiliki bukti lain. Silakan melapor secara resmi agar dapat kami tindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.