Dairi - Aktivitas penambangan pasir secara terang terangan di aliran sungai Dusun 1 Desa Sipasi Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi sepertinya lepas dari pengawasan aparat penegak hukum Polres Dairi

Penambangan pasir yang diduga ilegal ini berlangsung tanpa ada teguran atau tindakan serius mulai dari Pemerintah setempat hingga pihak berwajib kepolisian Polres Dairi, dugaan adanya kerja sama yang buruk muncul ke masyarakat. 

Kendaraan truk pengangkut hasil tambang pasir tersebut juga setiap hari melintasi jalan pedesaan yang pastinya akan beresiko merusak infrastruktur jalan desa, dimana kendaraan truk tambang pasir tersebut melebihi tonase batas daya tahan jalan . 

Bebasnya aktivitas penambangan pasir ini diperkirakan sudah mendapatkan ijin dari pemerintah setempat yaitu kepala Desa Sipasi dan restu dari kepolisian Polres Dairi, sehingga aktivitas penambangan ini masih bebas beroperasi. 

Pantauan tim wartawan di lokasi tambang, tampak mesin pompa tambang pasir sedang dioperasikan oleh pekerja, ditanya tentang ijin aktivitas dan pemilik tambang, pekerja tidak menjawab bahkan menanyakan nomor kontak wartawan untuk disampaikan ke pemilik tambang. 

Informasi yang tim wartawan di lokasi, menurut informasi mengejutkan , salah satu unit truk pengangkut pasir hasil tambang diketahui diduga milik salah satu pejabat tinggi di kabupaten Dairi, dimana menurut informasi pejabat tersebut memiliki usaha Material ( Panglong) yang ada di KM 2 jalan Tigalingga. 

Tambang pasir ilegal menyebabkan kerusakan lingkungan serius, seperti erosi tanah, abrasi pantai, perubahan alur sungai, dan risiko banjir atau longsor. Aktivitas ini juga merusak ekosistem (biota sungai/laut), mencemari air. 

Pengerukan pasir membuat tanah menjadi tidak stabil, memicu erosi, dan tebing sungai/pantai rentan longsor. Aktivitas tambang ini juga akan mengubah pola aliran sungai, pendangkalan, dan abrasi laut yang merusak sepadan.

Pelaku tambang pasir ilegal (tanpa Izin Usaha Pertambangan/IUP atau Izin Pertambangan Rakyat/IPR) terancam sanksi berat berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 (perubahan UU No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 pidana mengatur penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar, serta kewajiban pemulihan lingkungan.