Silalahi, Dairi - Mengaku dapat restu dari Dinas Kehutanan melalui KPH 15 wilayah Kabanjahe dan ijin Aparat Desa setempat , pelaku penyadapan / penderesan getah pinus di hutan Silalahi beroperasi terang terangan. Bahkan oknum Babinsa setempat juga diakui mendapatkan setoran dari hasil penyadapan / penderesan. 

Penyadapan / penderesan getah pinus yang diduga ilegal di wilayah KPH 15 Kabanjahe kian marak beroperasi, bebasnya para pelaku penyadapan / penderesan getah pinus di hutan wilayah KPH 15 ini diduga mendapatkan dukungan penuh dari Dinas Kehutanan khususnya wilayah KPH 15

Salah satunya aktivitas penyadapan / penderesan getah pinus yang diduga ilegal yang saat ini beroperasi di Hutan Lae Pondom Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi. Penyadapan ini diduga dapat restu dari pemerintah Daerah Kabupaten Dairi, khususnya KPH 15 Kabanjahe. 

Saat tim Wartawan bertemu langsung dengan pekerja penyadapan / penderesan getah pinus ini, Pria yang mengaku marga Sidabariba menyampaikan bahwa aktivitas penyadapan / penderesan yang mereka kerjakan sudah memiliki ijin, didampingi oleh aparat desa Silalahi 1 , Carles Sidabariba dan diketahui juga oleh babinsa setempat bermarga Simbolon. 

Sidabariba juga mengatakan untuk setiap hasil yang didapat dari penjualan getah pinus tersebut akan dibagi bagi dengan KPH wilayah Kabanjahe, Babinsa dan aparat Desa yang sudah membantu ijin penyadapan / penderesan getah pinus di hutan Lae pondom Desa Silalahi. 

Pantauan di lokasi penderesan, tampak batang pohon pinus ada bekas sayatan 5 sampai dengan 7 sayatan yang dibuat untuk jalut penampungan getah pinus, dimana di bawah sayatan tersebut sudah dipasang mangkuk untuk menampung getah pinus yang keluar.

Hutan pinus bermanfaat secara ekologis (mencegah erosi, penahan air, habitat satwa), kesehatan (mengandung antioksidan, mengurangi stres lewat aromaterapi dan forest bathing), ekonomi (bahan kayu untuk furnitur, kertas), serta wisata (rekreasi, hiking, camping) dan kerajinan akan berpengaruh besar akibat adanya aktivitas penderesan dihutan pinggir Danau Toba. 

Hutan pinus yang tadinya bermanfaat untuk lingkungan dan Mencegah Bencana Alam karena pinus memiliki akar yang kuat menahan tanah, mencegah erosi, longsor, dan banjir, terutama di daerah lereng, akan hilang akibat penyadapan tanpa ijin / ilegal yang mengakibatkan pohon pinus dihutan lae pondom akan mati sia sia. 

Penderesan getah pinus tanpa izin merupakan tindak pidana kehutanan yang bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, berdasarkan Pasal 50 ayat (3) huruf e dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, karena termasuk mengambil hasil hutan tanpa hak atau izin yang sah dari pejabat berwenang, yang merusak fungsi hutan.