Deliserdang - Kejaksaan Negeri Deli Serdang melalui Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di Labuhan Deli memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 106814 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. 

Pihak kejaksaan menyatakan dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap kepala sekolah terkait.

Laporan tersebut disampaikan secara resmi oleh masyarakat pada 27 Oktober 2025 lalu.

Dalam laporan masyarakat menduga adanya penyimpangan pengelolaan Dana BOS yang dilakukan oleh Kepala SD Negeri 106814 Tembung, Sri Weny, S.Pd.

Sebut saja bang J, mengungkapkan bahwa sekolah tersebut tercatat telah menerima Dana BOS sejak tahun 2023 hingga 2025 dengan total anggaran mencapai Rp 893.984.000. 

Namun, berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan laporan masyarakat, kondisi sarana dan prasarana sekolah dinilai tidak menunjukkan perbaikan signifikan.

“Kami menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari dugaan pungutan tabungan siswa hingga tidak adanya transparansi dalam penggunaan dana BOS. Ini bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik,” ujar J

Dalam laporan tersebut juga dirinci realisasi Dana BOS per tahap sejak 2023 hingga 2025, termasuk alokasi untuk pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran, pemeliharaan sarana prasarana.

Namun, J menduga terdapat ketidaksesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi nyata di sekolah yang berpotensi mengarah pada mark-up anggaran, laporan fiktif, serta pelanggaran petunjuk teknis BOS.