Dairi - Kasus sengketa tanah di Desa Lae hole Dusun Lae Bunga, Kecamatan Parbuluan kian memanas, hal ini mencuat kembali ke publik setelah tim Wartawan mendatangi langsung lokasi Objek sengketa.
Pelaksanaan Konstatering yang dilakukan oleh tim Eksekusi dari PN Sidikalang dinilai tidak sesuai dengan prosedur dengan tidak menghadirkan sejumlah saksi saksi pemilik batas tanah dan pihak pihak terkait yang seharusnya menghadiri proses pelaksanaan Konstatering.
Menurut Nainggolan, Putusan PN sebelumnya diduga kuat adanya pemberian keterangan palsu oleh DS dan AS dalam proses persidangan terbaru antara keterangan penggugat di persidangan dan fakta historis berupa dokumen resmi yang mereka tandatangani pada tahun 2004.
"Kasus yang sama sudah terjadi pada tahun 2004. Saat itu mereka melakukan pengusiran terhadap keluarga kami saat bekerja di lahan tersebut. Padahal lahan itu diserahkan kepada keluarga kami oleh orang tua dari D.S dan A.S melalui Rusman Limbong, mamberru kami," jelasnya.
Ia mengatakan, Aksi pengusiran pada tahun 2004 tersebut berujung pada penanganan di Polres Dairi. Yang hasilnya, seluruh pihak kemudian membuat surat pernyataan resmi yang berisi tiga poin penting diantaranya :
1. Tidak akan mengulangi pengancaman atau tindakan mengganggu pihak yang bekerja di lahan tersebut, yang sah berdasarkan penyerahan tanah tertanggal 12 November 1987.
2. Bertanggung jawab atas keselamatan pihak yang bekerja di pembukaan lahan 20 hektare di Huta Login, Desa Lae Hole.
3. Bersedia diproses secara hukum apabila melanggar dua poin di atas.
Dokumen pernyataan resmi tahun 2004 berisi tanda tangan sejumlah pihak yang menyatakan komitmen untuk tidak lagi melakukan pengancaman atau gangguan atas lahan yang diserahkan tahun 1987.