Deliserdang - Kepala Desa Sampali melalui Kepala Dusun 22 memberikan tanggapan kepada wartawan terkait keberadaan Perusahaan / Pabrik pembuatan kasus yang tidak ada plang di atas lahan garapan jalan Jatirejo Desa Sampali Kecamatan Percut seituan Kabupaten Deliserdang.
Paijo Kepala Dusun 22 saat ditemui di kantor Desa Sampali menyampaikan bahwa Perusahaan / Pabrik pembuatan kasur tanpa rencana ini belum ada laporan atau koordinasi ke pihak pemerintah Desa, ditanya soal bangunan tersebut, Kepala Dusun tidak memberikan banyak komentar.
Sebelumnya keberadaan Perusahaan pembuatan Kasur ini sudah pernah diberitakan dibeberapa media online, namun hingga saat ini belum ada penanganan atau sanksi dari pemerintah kabupaten Deliserdang.
Dugaan pembiaran ini menimbulkan pertanyaan publik, keberadaan usaha usaha yang diduga ilegal ini diduga kuat ada peran serta perlindungan dari oknum pemkab Deliserdang, sehingga perusahaan perusahaan ini bisa bebas berdiri.
Perusahaan besar pembuatan kasur ini dalam pantauan wartawan tidak memasang rencana perusahaan sebagai informasi publik. Tidak adanya rencana perusahaan dan berdiri di atas lahan garapan ini diduga ilegal dan untuk menghindari kewajiban pajak dan menutupi ijin yang harus dipenuhi.
Pendirian perusahaan, Gudang atau Pabrik dan beroperasi di lahan garapan, terutama jika lahan tersebut tidak memiliki sertifikat hak milik resmi atau merupakan lahan negara/instansi, memiliki risiko hukum dan operasional yang tinggi.
Tanah garapan seringkali belum memiliki sertifikat hak milik (SHM). Berdasarkan aturan, pendirian bangunan permanen atau pabrik di atas tanah garapan tanpa izin pemilik lahan sah (misalnya PTPN, tanah negara, atau milik warga lain) dapat terpecah menjadi penyerobotan lahan.
Perizinan Industri (NIB & AMDAL): Setiap pabrik wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL). Jika berdiri di lahan ilegal, pabrik tersebut umumnya sulit mendapatkan izin operasional yang sah.
Perlu perhatian serius pemkab deliserdang, bupati Deliserdang, aparat penegak hukum untuk turun langsung, dan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku/pemilik perusahaan/Pabrik yang terbukti ilegal tanpa izin dan berpotensi merugikan negara.