Dairi - Berita praktik penyalahgunaan BBM Subsidi dengan cara penimbunan di Kabupaten Dairi terus berkembang, bahkan sudah beberapa kali diberitakan, para pelaku penimbunan belum ada penindakan tegas dari aparat penegak hukum hingga sanksi dari Pertamina kepada SPBU yang jelas melayani para pelaku penimbunan.

Bahkan yang menjadi sorotan serius publik, belum lama ini diketahui ada 2 oknum Wartawan dilaporkan ke kepolisian Polres Dairi, dengan tuduhan pencurian dengan kekerasan. Informasi yang dihimpun, 2 oknum Wartawan dituding melakukan pencurian dengan kekerasan, saat kedua wartawan tersebut sedang melakukan tugas jurnalistik ke salah satu tempat terduga pelaku penimbunan BBM subsidi. 

Fakta yang didapati saat ini, dugaan praktik penimbunan BBM subsidi ini masih berjalan dengan aman tanpa ada tindakan berarti, berjalanya dugaan praktik ini tidak terlepas dari dukungan pihak pihak pengelola SPBU yang ada di Kabupaten Dairi, bahkan akhir akhir ini dugaan keterlibatan Pertamina semakin dipertanyakan. 

Belum lama ini juga sudah pernah diberitakan terkait dugaan penimbunan BBM subsidi yang berhasil didapati langsung oleh tim Wartawan, pemilik yang diketahui S Marpaung. S Marpaung saat ditemui juga sudah mengakui adanya pembelian BBM subsidi tersebut, Ia mengaku akan dibagi ke beberapa pengecer. 

Ironisnya, setelah kedapatan langsung oleh tim Wartawan, S Marpaung malah diketahui melaporkan kedua Oknum Wartawan tersebut dengan Laporan Curas ke Polres Dairi. Kedua oknum wartawan tersebut adalah LTH dan BN. 

Kedua oknum wartawan tersebut kepada Redaksi menjelaskan bahwa tudingan atau laporan S Marpaung yang menuduh mereka melakukan pencurian tersebut tidak benar. Kedua Wartawan ini dengan tegas menyampaikan akan melaporkan balik S Marpaung dengan laporan pencemaran nama baik. 

Hukuman pencemaran nama baik dapat bervariasi, mulai dari pidana penjara dan/atau denda, tergantung pada metode pencemaran (lisan, tulisan, atau elektronik) dan hukum yang berlaku, seperti KUHP (hukuman penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp10 juta untuk pencemaran lisan) dan UU ITE (pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta untuk penyebaran informasi elektronik). Selain jalur pidana, tuntutan perdata untuk ganti rugi juga dapat diajukan.  

Menurut mereka tudingan yang dibuat dan sudah diberitakan ini sudah menciderai tugas jurnalistik,.dimana semua tuduhan yang sudah laporkan tidak berdasar. dengan tegas mereka meminta pihak Kepolisian segera melakukan pemeriksaan terhadap laporan S Marpaung, Kedua wartawan ini berjanji siap bertanggung jawab apabila semua tuduhan terbukti. 

Hingga saat ini dugaan praktik penimbunan BBM subsidi oleh para pelaku penimbunan masih berjalan. Lemahnya pengawasan dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan pihak Pertamina , sehingga para pelaku penimbunan BBM subsidi ini terkesan kebal hukum.