Dairi - Warga Desa Sempung, Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi, keluhkan pembagian bantuan pemerintah di desanya yang dinilai tebang pilih, bantuan yang seharusnya menjadi hak warga tidak mampu menjadi milik warga yang tergolong mampu.
Warga ini juga menyampaikan kekecewaannya kepada Kepala Desa Nurmasih Sihombing yang lebih memilih warga yang dinilai mampu untuk mendapatkan bantuan pemerintah yang seharusnya hak warga yang tidak mampu.
Betty Manullang dan T Lingga adalah warga Desa Sempung Lumban Sihite yang mengaku tidak pernah mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah. Kedua warga ini mengaku sebagai warga tidak mampu, bahkan salah satu warga T. Lingga mengaku tidak punya rumah, ia mengatakan saat ini tinggal di rumah kontrakan, dan anaknya saat ini diketahui sedang sakit.
Warga ini juga sempat menyampaikan kepada Wartawan, penyebab mereka tidak mendapatkan bantuan pemerintah tersebut diduga karena di masa pemilihan kepala Desa sebelumnya, warga yang tidak mendapatkan bantuan tidak memilih Nurmasih Sihombing selaku kepala Desa yang saat ini menjabat.
Kepada wartawan, warga ini sempat menunjukkan selembar kertas yang diakui sebagai daftar warga yang menerima bantuan. ada 22 Kepala Keluarga ( KK), sedangkan Ia bersama warga lainya tidak terdaftar sebagai penerima bantuan.
Ditanya terkait Warga yang ditetapkan sebagai penerima bantuan tersebut, Warga ini dengan tegas mengatakan, sebahagian warga yang mendapatkan bantuan tersebut adalah bagian keluarga dari kepala Desa Nurmasih Sihombing, bahkan diketahui, salah satu warga penerima bantuan tersebut diketahui ada berprofesi sebagai guru.
Sanksi bagi kepala desa yang menyalahgunakan bansos dan tidak tepat sasaran sangat berat, mencakup pidana penjara (UU Korupsi), denda besar, hingga pemberhentian jabatan, karena termasuk korupsi dan maladministrasi, dengan dasar hukum seperti UU Pemberantasan Tipikor dan UU Penanganan Fakir Miskin, serta dapat dikenakan sanksi administratif dari bupati/wali kota jika terbukti memperkaya diri atau merugikan negara.
Undang-Undang Penanganan Fakir Miskin (UU 13/2011): Memalsukan data atau menyalahgunakan dana bansos dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. penyalahgunaan bansos adalah tindak pidana serius yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat miskin, sehingga hukumannya tegas dan berlapis.
Perlu perhatian dan pengawasan serius dari BPD Desa Sempung, Camat Lae Parira , Dinas PMD Kabupaten Dairi, hingga Bupati Dairi Vikner Sinaga untuk turun langsung menanggapi keluhan warga, dan menindak tegas hingga pemecatan terhadap Kepala Desa yang terbukti menyalahgunakan Bantuan pemerintah dengan tidak tepat sasaran dengan penyalahgunaan wewenang jabatan.