Medan - Putri Saras Wati Putri, Istri Roberto resmi mencabut Kuasa kepada Tommy Aditia Sinulingga, SH. MH,. serta Tim Advokat. Pencabutan ini dibuat Putri tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak lain, senin 16 Maret 2026 kemarin dikediamannya. 

Sebelumnya Putri meberikan kuasa pada tanggal 27,Januari 2026, kepada Tommy Aditia Sinulingga, untuk mendampingi dirinya dalam pembuatan laporan ke Polda Sumut, tetapi mempertimbangkan keadaan dirinya mencabut kekuasaan kepada Tommy Aditia Sinulingga, SH.MH,. 

Pencabutan Surat Kuasa, ditulis langsung oleh Putri Saras Wati Dewi, dalam isi surat tersebut berbunyi, dengan ini menyatakan mencabut surat Kuasa yang saya berikan tertanggal 27/1/2026, yang sebelumnya saya berikan kepada Tommy Aditia Sinulingga, SH, MH beserta Tim Advokat. 

Dengan dicabutnya surat kausa tersebut, maka dihitung sejak tanggal ini ditandatangani, penerima kausa tidak lagi berhak bertindak untuk atas nama pemberi kuasa Kuasa dalam hal apapun, baik di kepolisian, didalam maupun di luar Pengadilan dan serta tidak diperkenankan mengambil langkah hukum apapun. 

Serta Penerima Kuasa diminta untuk mengembalikan seluruh dokumendokumen, berkas dan benda-benda terkait perkara tersebut kepada pemberi Kuasa. 

Roberto, Menyambut langkah yang dibuat istrinya, yang dimana telah mempertimbangkan dengan matang dan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun, tutur Roberto. 

Saat di konfirmasi awak media, Putri Saras Wati Dewi. Menyampaikan kepada awak Media, bahwa benar saya telah mencabut surat Kuasa kepada Tommy Aditia Sinulingga, SH. MH., Beserta Tim Advokat, dan tanpa ada paksaan serta tekanan dari pihak mana pun, sekarang saya fokus untuk keluarga, tuturnya.


Pewarta : ZT