Medan - Seorang nenek di Sumatera Utara menjadi korban penipuan berkedok pendidikan. Janji masuk program Sekolah Inspektur Polisi (SIP) 53 Gelombang I dan II untuk putra membuat HJ Siti Amrina Harahap percaya pada dua orang yang mengaku memiliki koneksi dengan kekuasaan.

Hasilnya, ia menyerahkan total Rp710 juta. Uang itu menguap. Laporan polisi pun berjalan tanpa kepastian, tersangka belum ditetapkan, tetapi dua nama sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ironi itu kemudian menjadi sorotan, betapa mudahnya simbol institusi dan kekuasaan dipakai untuk menipu, dan betapa lambatnya penegakan hukum memberi kejelasan bagi korban.

Korban mengaku bertemu Mahmuddin Rangkuti dan Abdul Rahman Hasibuan pada pertengahan Februari 2024. Keduanya mengaku dekat dengan 'jenderal' dan salah satunya menyebut diri sebagai ustaz. Klaim itulah yang membuat korban percaya.

"Dia bilang pasti masuk karena dekat dengan jenderal, lalu dia sebagai ustaz. Saya percaya," kata korban, didampingi kuasa hukumnya, Paul JJ. Tambunan, Daniel S. Sihotang, Marudut H. Gultom, dan Farasian Marbun, usai memahami perkembangan laporannya di Polda Sumut, Jumat (13/2/2026).

Janji itu tak pernah terwujud. Uang yang diserahkan korban justru hilang, sementara proses hukum berjalan seperti ditelan kabut.

Korban menyerahkan uang secara bertahap sejak akhir Februari 2024. Awalnya Rp 270 juta diserahkan tunai di rumah Mahmuddin Rangkuti. Setelah itu, uang terus mengalir melalui transfer.

29 Februari 2024, Rp170 juta ke rekening atas nama Hamdan Ali, 8 Maret 2024 Rp50 juta ke rekening yang sama.

Kemudian, 17 Juli 2024, Rp100 juta ke rekening Abdul Rahman Hasibuan dua kali transfer, 18 Juli 2024 dua transfer sekaligus masing-masing Rp40 juta ke rekening yang sama, selisih satu detik (08.11.48 dan 08.11.49)