Bogor, — Pemimpin Redaksi MataExpose.co.id Dede Hanapi yang akrab disapa mang ibing menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa sengketa pemberitaan tidak dapat langsung diproses melalui jalur pidana maupun perdata, melainkan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers.
“Putusan MK ini merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan serta menjaga kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi. Kerja jurnalistik tidak boleh dibungkam melalui kriminalisasi hukum,” tegas ibing
Menurutnya, putusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi insan pers agar dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, independen, dan bertanggung jawab, sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers harus dihormati oleh semua pihak. Ini bukan bentuk kekebalan hukum bagi wartawan, melainkan jaminan agar sengketa pers diselesaikan secara beradab dan proporsional,” tambahnya.
Mang ibing juga berharap aparat penegak hukum dapat menjadikan putusan MK ini sebagai rujukan utama dalam menangani perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik, sehingga tidak terjadi lagi penafsiran yang keliru terhadap kerja pers.
“Pers yang merdeka dan bertanggung jawab adalah fondasi penting bagi demokrasi yang sehat. Putusan MK ini harus menjadi komitmen bersama untuk menjaga ruang kebebasan berekspresi di Indonesia,” pungkasnya.
Red