Dairi -  Desakan terhadap transparansi di tubuh Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi kian menguat. Direktur Utama PT Spirit Revolusi Media Nusantara dengan tegas meminta klarifikasi resmi atas dugaan keterlibatan oknum tenaga kesehatan berprofesi bidan dalam suatu proses hukum yang tengah menjadi perhatian publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Selasa (18/3/2026), menyusul belum adanya penjelasan komprehensif dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi atas surat permohonan konfirmasi yang telah diajukan sebelumnya.

“Kami tidak dalam posisi menghakimi siapa pun. Namun, ketika informasi ini sudah menjadi konsumsi publik, maka klarifikasi adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegas Direktur Utama.

Permintaan konfirmasi tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan pengawas pemerintah.

Secara khusus, kegiatan permintaan klarifikasi ini sejalan dengan prinsip kerja pers yang diatur dalam Pasal 6, yakni melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

“Apa yang kami lakukan adalah kerja jurnalistik yang sah. Ini bagian dari fungsi kontrol sosial pers yang dijamin undang-undang,” ujarnya.

Selain itu, Direktur Utama juga mengingatkan bahwa dalam praktik jurnalistik, konfirmasi kepada pihak terkait merupakan bagian dari asas keberimbangan (menutup kedua sisi) untuk memastikan informasi yang disampaikan tidak memihak.

Hal ini sekaligus menjadi bentuk kehati-hatian agar pemberitaan tidak melanggar prinsip profesionalitas pers, termasuk menghindari potensi kontaminasi nama baik.

“Kami justru sedang membuka ruang klarifikasi. Ini penting agar informasi yang berkembang tidak bohong dan tetap berada dalam koridor hukum,” tambahnya.