Medan - Mobil Dinas Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal diduga disalahgunakan atau digelapkan seseorang oknum yang tidak bertanggung jawab, Mobil jenis Toyota Rush yang diketahui berplat merah BB 458 R kini berganti dengan Plat BK 1995 ACI.
Kendaraan berplat merah yang seharusnya adalah aset negara yang ditujukan hanya untuk kepentingan dinas, bukan digunakan untuk urusan pribadi tertentu.
Informasi kendaraan berplat merah ini sebelumnya diketahui dari sumber yang tidak mau disebutkan namanya. Kepada tim wartawan sumber mengatakan bahwa ada salah satu unit mobil Dinas dari Pemerintah berplat merah kini berganti nomor plat.
Setelah melakukan koordinasi dengan pihak Samsat untuk mengetahui data mobil tersebut, tim berhasil menemukan satu unit mobil yang diduga sedang terparkir di sekitar Millenium Plaza Medan.
Untuk memastikan kebenarannya, tim mencoba melihat fisik kendaraan tersebut, dan benar saja, satu unit mobil Toyota Rush yang terparkir tersebut diduga sudah memalsukan nomor plat yang seharusnya. dimana sesuai data yang dicatat sesuai no rangka mesin dicatat bahwa mobil tersebut berplat BB 458 R , bukan plat BK 1995 ACI.
Selanjutnya tim mencoba menghubungi yang tercantum dalam data kendaraan, kepada tim Wartawan orang yang terhubung sesuai kontak mengaku bahwa data kendaraan tersebut benar milik Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.
Ditanya tentang dugaan pemalsuan data kendaraan tersebut, orang yang menjawab telepon tim wartawan mengaku tidak mengetahui, ditanya tentang alasan nomor yang tercantum di data kendaraan berbeda dengan pengemudi / pengguna mobil tersebut, tim wartawan belum mendapat jawaban berarti.
Mengganti plat merah kendaraan dinas dengan plat hitam (pelat nomor palsu/tidak resmi) adalah tindakan ilegal. Sanksinya berupa pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,- berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2021. ASN/pejabat juga terancam sanksi disiplin ASN.
Sanksi Lalu Lintas (Pidana Ringan): Berdasarkan Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang tidak ditetapkan oleh Kepolisian (palsu/berbeda) dapat dikenakan tilang, denda maksimal Rp500 ribu, atau kurungan maksimal 2 bulan.