Dairi – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Dairi mengumumkan akan menindak tegas dengan menarik pejabat Pembuat Informasi Dokumentasi (PPID), Sekretaris KPU Kabupaten Dairi, serta sejumlah komisionernya ke meja hukum.
Langkah ini diambil setelah LSM KCBI mengirimkan surat persetujuan resmi dengan nomor 007/PC-LSM KCBI/KBR/KPU-D/I/2026 sebagai tanggapan atas dua surat dari KPU Kabupaten Dairi dengan nomor 12/HM.03.2-SD/1211/1/2026 dan 11/HM.03/2/-SD/1211/1/2026 yang diterima pada tanggal 12 Januari 2026.
Ketua LSM KCBI Kabupaten Dairi, Insan Banurea, menegaskan bahwa informasi yang diberikan KPU Kabupaten Dairi tidak memenuhi ketentuan Pasal 22 Ayat (7) Huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Alih-alih memberikan salinan fisik atau softcopy dokumen yang diminta, pihak KPU hanya memberikan arahan dari KPU Provinsi Sumatera Utara.
“Kami merujuk pada sejumlah peraturan dasar negara, mulai dari UUD 1946 Pasal 28F, PP Nomor 7 Tahun 2000, PP Nomor 68 Tahun 1999, Inpres Nomor 5 Tahun 2024, hingga UU Nomor 28 Tahun 1999. Semuanya mengamanatkan bahwa badan publik wajib memberikan informasi sesuai permintaan masyarakat,” tegasnya.
LSM KCBI telah menuntut agar KPU Kabupaten Dairi segera memberikan dokumen yang diminta dalam bentuk yang sesuai. Jika tidak terisi, mengusulkan siap mengajukan gugatan resmi dan membawa perkara ini ke aparat penegak hukum.
Baslan Naibaho