Samosir - Satreskrim Polres Samosir dinilai lamban dalam penanganan kasus laporan Masyarakat tentang pelanggaran dan pengancaman dan pengusiran yang dilakukan oleh oknum kepala Desa Dosroha Kecamatan Simanindo, 7 bulan lebih sudah laporan warga dari 24/08/25 hingga saat ini masih belum ada kepastian hukum.
Rosmaida br Manihuruk yang mengaku jadi korban pelanggaran dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa AS, ofensif dan pengancaman ini menurut Rosmaida br Manihuruk mengaku mendapat penghinaan dan pengancaman bahkan pengusiran tersebut terjadi langsung di Kantor Kepala Desa Dosroha.
Penghinaan dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa ini tanpa basa basi mengeluarkan kata kata tidak pantas dengan kata “Sirabun tano ho” dan kata pengancaman “ Huallang ho “ ( Kumakan kau ) serta mengancam akan mengurung suami Ardi Silalahi.
Bukan tanggung jawab, Kepala Desa AS juga menurut pengakuan Ardi Silalahi sempat mengancam dan mengusir, sambil menunjuk nunjuk ke arah Kepala Desa mengatakan agar istrinya diajar, dengan kata “ajari istri mi asa diboho makatai”.
Rosmaida br Manihuruk bersama keluarga mengaku sangat kecewa dengan kinerja Polres Samosir, khususnya Satreskrim Polres Samosir, dimana semenjak laporannya sudah dibuat hingga saat ini oknum Kepala Desa masih terlihat bebas dan memberi isyarat biasa seperti tidak ada masalah hukum.
Ia mengaku pernah dipanggil oleh pihak penyidik Polres Samosir terkait perkembangan kasus laporannya, tapi hingga menunggu lama bahkan sudah berulang kali menghubungi kontak telepon penyidik IPDA SUHARYANTO SH, dan Penyidik BRIPDA RICKY AGATHA TINGTING hingga Rosmaida br Manihuruk memutuskan pulang, pihak penyidik tidak bisa dihubungi.
Rosmaida br Manihuruk meminta Kapolres Samosir turun tangan dan berharap Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, SIK, MH ikut turun tangan menyatukan kinerja jajarannya di Polres Samosir, dan memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya yang tidak bekerja profesional.